Notification

×

Iklan

Iklan

Tuntaskan Pertikaian Selisih Kepemilikan Lahan di Samosir, Kejaksaan Kembali Hadir Selesaikan Perkara melalui RJ

17 Apr 2025 | 16:27 WIB Last Updated 2025-04-17T09:27:50Z

 

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali melaksanakan ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice

GREENBERITA.com - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali melaksanakan ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dari kejaksaan Negri Samosir yang di laksanakan secara daring (zoom meeting) yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia dan kemudian di setujui untuk di selesaikan secara humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Rabu (16/4).


Wkajati Sumut Rudy Irmawan  SH MH di dampingi Aspidum Rudi Emanuel Pailang SH MH , Koordinator dan para kepala seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kajati Sumut hadir mengikuti ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut.


Dalam paparannya Wakajati Sumatra Utara beserta team menjelaskan bahwa terdapat 3 ( tiga ) orang tersangka merupakan perkara yang saling terkait dari lokasi maupun waktu kejadian perkara masih pada waktu dan tempat yang sama dimana pada sebelumnya telah di lakukan proses yang sama terhadap 4 orang tersangka lain dalam perkara yang sama.


Adapun kronologi perkara tersebut ketika pada Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 12:00 Wib di Jhor Sasada Dusun II Desa Cinta Dame Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir .



"Ketika itu, tersangka Arta Ambarita melakukan penganiayaan kepada saksi korban Malastar Saragih dikarenakan selisih pemilikan lahan setelah mendengar kejadian tersebut kemudian Tumpal Sidauruk dan Heri Rusli Sidauruk dan Marbun Sidauruk Darwin Sidauruk dan Nixon Situmeang mendatangi lokasi," jelas Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol.


Setelah tiba di lokasi kejadian, terjadi perselisihan dan menyebabkan terjadi penganiayaan satu sama lain yang mengakibatkan terjadi luka ringan pada korban dan selanjutnya pihak yang menjadi korban melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian selanjutnya fihak terlapor dijadikan tersangka yakni Malastar Saragih, Tumpal Sidauruk Hendri Rusli Sidauruk dengan sangkaan pasal 351 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP kepada masing masing tersangka sesuai perbuatan yang di lain fihak mereka juga mengalami pemukulan dan juga menjadi korban," jelas Karya Graham Hutagaol.


Setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Samosir menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kemudian jaksa fasilitator melakukan upaya mediasi yang diwujudkan dengan kesepakatan perdamaian kedua belah fihak yang masih kenal satu sama lain dan masih dalam satu kampung sehingga hubungan itu dapat dipulihkan seperti semula.



Usai melakukan restoratif justice tersebut, Kajari Samosir Karya Graham  berharap  agar kondisi yang sempat tidak kondusif diantara para pihak yang bertikai melalui penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice akan dipulihkan kembali.


"Sehingga hubungan sosial diantara anggota masyarakat yang bertikai menjadi harmonis kembali," pungkas Karya Graham.



(Gb-Ferndt01)