Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Kenegerian Sihotang

10 Apr 2025 | 18:02 WIB Last Updated 2025-04-10T11:59:54Z


GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terus melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk korban banjir bandang di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Sumatera Utara.


Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Karya Graham Hutagaol ketika dikonfirmasi greenberita di kantor Kejari Samosir pada Kamis, 10 April 2025.


Dikatakannya usai menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan penyaluran dana bantuan yang di peruntukkan bagi korban yang terdampak dari bencana yang terjadi di Kenegerian Sihotang, Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan pengumpulan bahan keterangan di bidang intelejen Kejari Samosir.


"Tak perlu waktu lama team dari inteligen membuat hasil laporan dan pengumpulan bahan keterangan dan team sepakat menaikkan ke bidang penyelidikan ke bidang Pidana Khusus," jelas Karya Graham.


Sesuai mekanisme, dirinya menegaskan telah memerintahkan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kebenaran dari laporan masyarakat dengan melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait dalam persoalan tersebut.


"Mulai dari kepala desa, kemudian juga sudah memanggil masyarakat yang terdampak yang menerima bantuan kemudian pihak bumdes, kemudian dari dinas pihak terkait kemudian perbankan juga dan nanti kita akan melakukan pemanggilan pada pihak kementerian Sosial," jelasnya.


Karya Graham menjelaskan alasan pihaknya akan meminta keterangan dari pihak Kementerian Sosial karena anggaran bantuan bagi korban bencana Kenegerian Sihotang yang diduga terjadi tindak pidana korupsi tersebut berasal dari Dana Kementerian Sosial untuk didistribusikan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam juknis yang diberikan Kementerian Sosial.


"Kalau untuk Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah kita panggil untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali pemanggilan," tegasnya.


Terkait adanya temuan dugaan korupsi dari hasil penyelidikan tersebut, Kajari Samosir menjawab diplomatis.


"Mohon maaf, kalau untuk isi dari pemeriksaan terus terang kami belum dapat menyampaikan itu ya karena ketentuan yang mengatur di internal kita, kemudian untuk kemungkinan apakah kedepannya apakah penyelidikan (kasus,red) ini akan naik ke penyidikan, juga belum dapat kami sampaikan karena masih ada beberapa pengumpulan dokumen dan keterangan lagi, jadi tetap masih berproses dan itu tergantung daripada hasil penyelidikan kita untuk naik ke penyidikan," rinci Karya Graham Hutagaol.


Dirinya berharap dukungan seluruh masyarakat atas penyelidikan dan pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan kepada rakyat korban bencana Kenegerian Sihotang ini.


"Sebagai bagian dari aparat hukum dan penyidik, kami berharap dukungan untuk penegakan hukum di Samosir khususnya kepada tokoh-tokoh masyarakat karena yang namanya bantuan bencana seharusnya lah di lakukan distribusinya sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah di buat artinya apa yang sudah di tetapkan Kementerian Sosial berupa petunjuk teknis itu harus di lakukan dan bantuan itu harus di sampaikan secara utuh, tepat waktu, tepat orangnya, tepat jumlahnya dan tepat sasarannya dan itu harus di penuhi dan tidak boleh disalah gunakan apalagi menguntungkan orang lain," harap Karya Graham.


"Karena kasus dugaan korupsi ini terkait bantuan bencana yang menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak apalagi ini bencana yang menerimanya kan orang yang menderita sehingga kata hati nurani saya ini harus kita usut secara tuntas," pungkas Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol.


Warga Melaporkan Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir ke Kejari Samosir 


Sebelumnya diberitakan seorang warga Kabupaten Samosir, Marko Panda Sihotang, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pascabencana banjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023. Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Samosir tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pemulihan ekonomi Tahun Anggaran 2024.


Dalam laporan tersebut dijelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Samosir telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp. 5 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada 303 penerima manfaat yang tersebar di tiga desa terdampak, yaitu Desa Dolok Raja (77 KK), Desa Sampur Toba (64 KK), dan Desa Siparmahan (162 KK). Namun, dana tersebut tidak disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima seperti yang diatur dalam petunjuk teknis.


Demikian dikatakan Marko Panda Sihotang kepada greenberita sesuai dirinya menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (15/1/2025) lalu.


Menurut Marko Sihotang yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Samosir 2004-2009 ini, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, FAK diduga mengarahkan warga untuk menerima bantuan dalam bentuk barang dengan nilai nominal Rp. 5 juta melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditunjuk. Barang-barang yang ditawarkan oleh Bumdes tersebut diduga memiliki harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.


"Warga melaporkan bahwa nilai barang yang diterima bervariasi, ada yang hanya mencapai Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta. Padahal, dana bantuan seharusnya senilai Rp5 juta per KK," ungkap Marko. 


Ditambahkan Marko, laporan ini juga menyoroti adanya indikasi persekongkolan antara Kepala Dinas Sosial PMD dengan pihak Bumdes yang diduga mendapatkan keuntungan dari selisih harga barang. Dugaan ini diperkuat dengan laporan warga yang merasa dirugikan akibat penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan juknis pemerintah.


Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir F Agus Karo-karo mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada permasalahan karena sudah sesuai dengan prosedur dari Kementerian Sosial.



"Kalau permasalahan kurasa tak ada, yang pertama sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan bansos yang pertama pengajuan, dalam tahap pengajuan ini sebenarnya nama nama calon penerima bansos itu di usul kan dari desa karna desa lah yang tau siapa warganya tang terdampak ," ujar F Agus Karo-karo ketika dikonfirmasi greenberita melalui selulernya pada Rabu, 15 Januari 2025.



Dirinya menceritakan bahwa Kementrian Sosial telah dua kali meninjau ke lapangan di Kenegerian Sihotang dan melakukan verifikasi guna menentukan yang layak dan yang tidak layak tanpa ada intervensi dari Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir.



"Dalam tahap pengajuan ini sebenarnya nama nama calon penerima bansos itu di usul kan dari desa karna desa lah yang tau siapa warganya yang terdampak, kemudian di usulkan kementrian sosial melalui dinas sosial, dinas sosial menyampaikan nama nama tersebut yang di usulkan oleh kepala desa, tindak lanjutnya tinggal di Kemensos turun ke lapangan untuk tindak validasi di dampingi oleh tenaga pendamping sosial staf dari dinas sosial juga dari perangkat desa untuk memverifikasi dan memvalidasi warga yang terdampak," jelas Agus.



Mantan Sekdis Pariwisata Kabupaten Toba ini menjelaskan dari usulan tiga desa itu yang bisa di setujui yang dapat rekomendasi dari kemensos itu iyang layak adalah sebanyak 303 KK.


"Ketika 303 KK ini sudah di setujui maka Kemensos memberikan petunjuk supaya membuka rekening di Bank mandiri karena dana tersebut langsung di transfer ke masing masing warga penerima bansos tersebut," terang F Agus Karo-karo.


Menurutnya, pembelian barang tersebut sesuai dengan kebutuhan ataupun profesi warga Kenegerian Sihotang. (Gb-Ferndt01)