Notification

×

Iklan

Iklan

IPW Sebut Kejaksaan Juaranya Ungkap Kasus Korupsi Besar, Sementara KPK dan Polri Lewat

17 Apr 2025 | 21:50 WIB Last Updated 2025-04-17T14:50:25Z

 

Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso (photo ist/gb)

GREENBERITA.com - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang telah menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta. 


Disebutkannya, tindakan Kejagung akan semakin Kejaksaan akan semakin dipercaya publik dalam memberantas korupsi.


Pengungkapan dan penangkapan itu menunjukan semakin profesionalnya para penyidik yang berada dibawah kendali Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.


Bahkan diakui IPW Kejaksaan sementara kini berada di depan KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi.


Hal itu menurut Sugeng karena penangkapan Arif tersebut diketahui setelah tim penyidik dari Jampidsus mengembangkan kasus korupsi dan suap dalam aliran kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.



“Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang mengungkap Judicial Corruption mulai dari penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya yang diterima greenberita pada Senin (14/04/2025).


Dijelaskannya bahwa pengembangan perkara di PN Surabaya akhirnya menjadi pintu masuk penemuan dan pengungkapan berbagai perkara korupsi di lingkungan lembaga Adhyaksa tersebut. 


"Salah satunya adalah soal kasus suap dalam penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang kini membuat Arif Nuryanta harus dijebloskan ke penjara," ujar Sugeng.



Kasus ini menurut Sugeng telah mencoreng nama baik lembaga peradilan di Indonesia. Dimana ternyata banyak para hakim yang justru melaksanakan praktik haram dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatannya sebagai hakim.


Penanganan kasus pembongkaran praktik korupsi dan suap hakim oleh Kejaksaan Agung justru bisa meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga tersebut, bahkan lebih baik ketimbang Polri maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).



“Dengan dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku yang nakal, maka akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan meningkat. Hal ini menjadikan lembaga kejaksaan berada di depan KPK dan Polri dalam penanganan korupsi,” tuturnya.


Seperti dikutip dari majalah Keadilan, diketahui Kejaksaan Agung melalui Jampidsus telah melakukan penahanan terhadap Ketua PN Jakarta Selatan, yakni Muhammad Arif Nuryanta. Ia ditangkap dalam kasus penerimaan suap atas vonis onslag terhadap penanganan kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana Arif saat itu merupakan hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Selain Arif, Kejaksaan Agung juga menahan Wahyu Gunawan yang saat kasus tersebut merupakan Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia berperan sebagai perantara pembayaran uang suap tersebut.


Kemudian dua orang lain adalah advokat. Mereka adalah Macrella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Keduanya merupakan kuasa hukum dari 3 (tiga) korporasi yang berperakara, yakni ; Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.


Atas kasus tersebut, Wahyu Gunawan (WG) terancam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sementara itu sang pemberi suap yakni, Macrella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) masing-masing disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) terancam jerat Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(Gb-Ferndt01/reel)