![]() |
Kadis Bappenda Kabupaten Toba Henry Maraden Sitompul (photo greenberita/budi) |
GREENBERITA.com - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba terus berupaya melakukan penagihan kepada wajib pajak yang di duga berupaya mengemplang pajak.
Upaya tersebut terus dilakukan seperti mengingatkan setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Toba termasuk PT Toba Pulp Lestari yang di duga berupaya mengemplang dari wajib Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk Tahun 2024 dan 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bappenda Toba Henry Maraden Sitompul ketika dikonfirmasi pada hari Jumat (12/04/25) di Kantor Bappenda Kabupaten Toba.
Henry menjelaskan bahwa Pajak Penerangan Jalan telah diberlakukan kepada pihak PT Toba Pulp Lestari yang merupakan pemakai mesin menggunakan daya listrik untuk proses peleburan kayu menjadi Pulp serta Kompleks perumahan karyawan dan juga penerangan-penerangan sepanjang jalan yang ada di kompleks perusahaan.
Henry juga mengatakan tindakan perusahaan yang berupaya diduga mengemplang pajak atau tidak memenuhi kewajiban pajak tersebut melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat juga perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
"PT Toba Pulp Lestari sebelumnya telah melakukan kekurangan pembayaran Pajak Penerangan Jalan namun menurut pihaknya pembayaran tersebut masih kurang dari nilai perhitungan pihak Bappenda Toba," ujar Kepala Bappenda Toba Henry Maraden Sitompul.
Dijelaskannya bahwa sebelumnya pihak PT Toba Pulp Lestari telah membayarkan kekurangan pajak penerangan jalan terebut diantara tahun 2021 hingga 2023 di perkirakan sebesar 700 juta dari kekurangan sebelumnya. "Namun menurut hitungan Bappenda Toba seharusnya di perkirakan pajak tersebut mencapai 1 miliyar rupiah per tahunya namun pihak PT Toba Pulp Lestari berdalih bahwa perusahaan mereka tidak beroperasi seperti sediakala, dengan alasan tidak adanya bahan baku namun sejauh ini tidak ada pemberitahuan atau surat resmi kepada pihak Bappenda Toba tentang hal tersebut," terang Kepala Bappenda Toba Henry Maraden.
Henry juga menegaskan alasan yang di sampaikan oleh pihak PT Toba Pulp Lestari menurut Bappenda Toba hal tersebut merupakan masalah intern perusahaan, namun untuk mekanisme pajak harus tetap dijalankan.
Ketika dikonfirmasi, Staf Media Relation PT Toba Pulp Lestari Indra Sianipar menyampaikan pesan lewat aplikasi whatsapp bahwa pihaknya telah membayarkan secara rutin setiap bulan pajak sesuai dengan tagihan.
"Mengenai informasi isu tersebut, kami sampaikan bahwa perusahaan melakukan pembayaran secara rutin setiap bulan sesuai dengan tagihan pemakaian yang dikeluarkan oleh instansi terkait, dengan demikian semua biaya telah dibayarkan dan informasi yang beredar tidak akurat, terimakasih," tegas Indra Sianipar.
Namun ketika tim liputan meminta memperlihatkan bukti pembayaran yang dimaksud pihaknya enggan memperlihatkan bukti tersebut sehingga belum dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bahagian transparansi kepada publik.
(Gb-budi19)