![]() |
Kepolisian Resor Samosir nyatakan Siap Rekonstruksi Dua Kasus Pembunuhan Semarga (13/3/photo greenberita/Gb-Ferndt01) |
GREENBERITA.com- Kepolisian Resor (Polres) Samosir segera akan melakukan rekonstruksi 2 (dua) kasus pembunuhan yang melibatkan sesama marga yang masih mempunyai hubungan kekerabatan kekeluargaan di satu desa.
Menurut rencana, rekonstruksi dua kasus pembunuhan sesama marga tersebut akan digelar sekaligus pada Rabu, 19 Maret 2025.
"Rekonstruksi dua kasus pembunuhan tersebut akan dilakukan di lapangan Mapolres Samosir pada Rabu, 19 Maret 2025," ujar AKP Edward Sidauruk.
Dijelaskanbalasan pihaknya melakukan rekonstruksi di Mapolres Samosir dan bukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) adalah persoalan kondusifitas.
"Kita menjaga kondusifitas di TKP sebenarnya dan juga sekaligus efisiensi pembiayaan rekonstruksi tersebut," jelas AKP Edward Sidauruk.
Ditempat yang sama, Kanit Pidum Reskrim Polres Samosir Ipda Royanto Purba membenarkan rencana rekonstruksi tersebut sembari menjelaskan rencana adegan yang akan dilakukan di lapangan.
"Untuk kasus pembunuhan terhadap korban Aripin Simbolon akan dilakukan sekitar 20 adegan dengan dua pelaku, sedangkan untuk pembunuhan terhadap Ronal Sitinjak direncanakan sekitar 18 adegan, saat ini sedang kita siapkan," ujar Ipda Royanto Purba.
Ditegaskannya bahwa saat ini pelaku ditahan di Polres Samosir dan dalam keadaan sehat untuk melakukan rekonstruksi.
"Khusus terhadap tersangka pembunuhan Aripin Simbolon telah kita titipkan di Lapas Pangururan karena alasan kesehatan, pelaku sudah lanjut usia," jelas Ipda Royanto Purba.
![]() |
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk |
Pembunuhan pertama sesama marga terjadi ketika Kepolisian Resor (Polres) Samosir melalui Sat Reskrim Polres Samosir menahan dan mengamankan 2 (Dua) orang Laki-laki Dewasa dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu sekira pukul 13.30 WIB di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Korban tewas adalah Aripin Simbolon (AS), laki - laki, (49 Tahun) seorang Petani, beralamat di Huta Godang Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan. Tersangka Pelaku adalah PS, laki-laki, (66 tahun) dan dan DT, laki-laki, (37 tahun) yang merupakan anak kandung dari PS.
"Ia benar, setelah dilakukan olah TKP dan Pul Baket di seputaran tempat kejadian, team Personil Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan Pelaku dan juga mengamankan Barang Bukti sebilah pisau gagang kayu panjang berkisar 30 cm, Pakaian korban ( baju kemeja lengan pendek dan celana lea panjang) dan Pakaian Pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk pada Rabu (22/01/2025).
Pembunuhan sesama marga yang kedua terjadi pada 21 Januari 2025 DS (45 tahun) menikam hingga tewas Ronal Sitinjak (35 tahun). Kejadian berawal ketika pelaku dan korban cekcok di Lapo Tuak.
"Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, terjadinya cekcok mulut antara Korban RT dan pelaku DS di Warung Tuak milik Rajes Kanna Sihombing, saat Korban keluar dari dalam warung tuak tersebut kemudian pelaku langsung bergerak ke sudut warung dan mengambil sebilah pisau dari dapur warung dan dari warung tuak pelaku berlari mengejar dan mendatangi korban, di pertengahan jalan pelaku langsung melakukan penusukan terhadap tubuh korban, tepatnya dibagian dada sebelah kiri korban," terang AKP Edward Sidauruk. (Gb-Ferndt01)