Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ringkus 8 Pengedar dan Kurir Narkoba 34 Kilogram, Kapoltabes Medan: Bisa Rusak 340.000 Orang

15 Mar 2025 | 09:30 WIB Last Updated 2025-03-15T03:10:45Z

 

Para tersangka saat konferensi pers dan digiring polisi ke sel tahanan Poltabes Medan (photo andyeb13/gb)

GREENVERITA.com - Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap delapan orang terkait peredaran narkoba. Dari keseluruhan, polisi menyita 34 kg narkotika jenis sabu, 18.219 butir ekstasi dan 34 botol ketamine.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, pengungkapan itu dilakukan di empat TKP.


Kasus pertama pihaknya menangkap lima orang tersangka berinisial DA, MB, A, MP dan Y, Selasa (18/2/2025) di Jalan Gunung Krakatau, Gelugur Darat, Medan Timur. 


Dari kelimanya, polisi mengamankan barang bukti 34 botol ketamine, 2.800 butir alprazolam dan tiga unit handphone.


"Para tersangka ini memperoleh Ketamine dan alprazolam dari tersangka lainnya yang masih kita buru. Mereka dulunya sama-sama bekerja di bidang farmasi," kata Gidion, Jumat (14/3/2025).


Selanjutnya, dalam kasus kedua polisi menangkap MN, 32 tahun, warga Pidie Jaya, Jumat (21/2/2025). Pria itu ditangkap di Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Sunggal.


"Dari tersangka MN kita amankan barang bukti 33 kg narkotika jenis sabu, dua unit handphone dan mobil Toyota Rush berplat B 1531 HOD," kata Gidion, Jumat (14/3/2025).


Dalam pengungkapan ketiga dan keempat, dilakukan di bulan maret, 5 dan 11 maret 2025. Pengungkapan ketiga dilakukan polisi di Jalan Penampungan, Desa Mulyorejo, Sunggal. Disana diamankan seorang pria berinisial MH, 37 tahun, warga Medan Sunggal.


"Pengungkapan ketiga ini kita amankan barang bukti 1 kg sabu, satu unit sepeda motor, tiga unit handphone dan tas berwarna merah," tutur Gidion.


Teranyar, polisi mengungkap peredaran ekstasi, Selasa (11/3/2025) di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang dan di Jalan KL Yosudarso, Tanjung Mulia. Dari kedua lokasi itu, polisi menangkap TC, 37 tahun warga Tanjung Mulia. Darinya turut disita barang bukti 18.219 butir pil ekstasi berbagai merk, timbangan elektrik, tiga unit handphone dan mobil Calya BK 1352 ABM.


"Tersangka ini mengaku narkotika tersebut akan dijual kembali. Ia mendapatkannya dari seseorang yang masih kita buru," ujarnya.


Dilanjutkan Gidion, dari pengungkapan keempat kasus itu, pihaknya menganalisis dapat menyelamatkan 361.019 jiwa.


"Analisa sementara, dari sabu bisa menyelamatkan 340.000 orang, ekstasi bisa kita selamatkan 18.319 orang dan dari psikotropika dapat menyelamatkan 2.800 orang," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.(Gb-andyeb13)