Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Putusan Dismissal MK, KPU Samosir Tetapkan Vandiko dan Ariston sebagai Bupati Terpilih

7 Feb 2025 | 10:58 WIB Last Updated 2025-02-07T03:58:33Z

 

KPU Samosir Tetapkan Vandiko dan Ariston sebagai Bupati dan Wabup Samosir terpilih (photo Kominfosamosir/gb)



GREENBERITA.com -- KPU Kabupaten Samosir menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Vandiko Timoteus Gultom dan Ariston Tua Sidauruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 dalam Rapat Pleno terbuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 214/PHP.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Hotel Labersa, Kamis, (06/02/2025).


Rapat Pleno yang digelar terbuka dihadiri Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakapolres Samosir ST. Panggabean, Ketua Bawaslu Robinson Simarmata, Pasangan Calon Vandiko-Ariston. 


Penetapan calon terpilih tertuang dalam Berita acara nomor 9/PL.02.7-BA/1217/2/2025 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 6 tahun 2025 tepat pukul 16.02 Wib.


Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu yang sudah bekerja keras menyukseskan Pilkada 2024. 


Menurutnya, Pemkab Samosir apresiasi KPU Samosir yang menyelesaikan seluruh tahapan demi tahapan dengan baik dan tepat, termasuk dengan gerak cepat menindak lanjuti dari putusan Mahkamah Konstitusi. 


"Banyak hal yang terjadi, namun tidak menjadi penghambat suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Samosir. Terima kasih kepada KPU dan seluruh jajaran," ucap Marudut.


Suksesnya pesta demokrasi pada Pilkada yang lalu, menurut Marudut merupakan suatu kebanggaan dan pertanda masyarakat Samosir memegang teguh prinsip demokrasi menentukan hak pilih dalam menentukan pemimpin masa depan Kabupaten Samosir. 


"Atas nama Jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir, Marudut mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Vandiko-Ariston," ungkap Marudut Sitinjak.


Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius Sitinjak mengatakan, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor : 214/PHP.BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2024. Selanjutnya, kata Vincentius pelantikan akan dilakukan menunggu jadwal dari pusat. 


Lebih lanjut, Vincentius menyampaikan bahwa Pilkada tahun ini menunjukkan Samosir kaya dengan peradaban dan diikat kekeluargaan yang pada kenyataannya semua pihak bisa melaksanakan kewajiban tanpa pelanggaran yang signifikan. 


"Perbedaan pandangan semuanya diselesaikan dijalur yang disediakan konstitusi kita "kata Vincentius.


Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Samosir menjadi proses demokrasi yang harus dilalui dan menjadi keputusan sah, final dan terikat yang harus diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Samosir. 


"Demokrasi adalah bagian politik dan juga pegangan bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya , semoga kedepan Samosir lebih baik dan lebih bangkit dibawah kepemimpinan bapak Vandiko-Ariston" kata Nasip.


(Gb-riswan11/reel)