Notification

×

Iklan

Iklan

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Bekuk Pelaku Curanmor

5 Feb 2025 | 15:28 WIB Last Updated 2025-02-05T08:29:25Z

 

Keterangan photo: pelaku pencurian sepeda motor (photo ist/gb)




GREENBERITA.com- Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil mengamankan 3 ( tiga) orang pelaku pencurian sp motor yg melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Patumbak.


Korban adalah warga jalan SM Raja Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas pada Selasa, 28 Januari 2025 pukul 19.30 Wib, sebelumnya korban memarkirkan sepeda motor nya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang. 


Kemudian datang dua orang pelaku berinisial DPN (29 Thn) warga Percut Seu Tuan dengan WLA (25 Thn) warga Patumbak, dengan menggunakan kunci *T* langsung merusak sarang kunci sepeda motor korban dan setelah berhasil para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. 


Pada saat para pelaku melakukan aksinya terdengar oleh korban dan spontan korban berteriak 'Maling...Maling...Maling,'  namun para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap gas sepeda motor yang berhasil di curinya. 


Pada saat kejadian Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu MY Sidabutar sedang melakukan patroli di seputaran lokasi, mendengar teriakan korban selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak jauh dari lokasi kejadian para pelaku berhasil di amankan. 


Dari kedua pelaku diamankan satu buah kunci *T* dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih sp motor korban yg berhasil di curi oleh kedua pelaku.


Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti di bawa ke Polsek Patumbak guna di proses sesuai hukum yang berlaku. 


Sebelumnya pada Senin, 03 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib terjadi pencurian sepeda motor di Ja6 Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas. 


Pelaku AS (24 Thn) Warga Medan Tembung melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor honda Vario 150 BK 2962 AIH warna Merah yg terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci.


Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak. 


Selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir memerintahkan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pencurian yang di laporkan oleh korban. 


"Dari hasil penyelidikan yg di lakukan oleh Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar, pada Selasa tanggal 04 Februari 2025  diketahui sepeda motor dan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan pelaku beserta sepeda motor Honda Vario hasil curiannya," ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir.


Ketiga pelaku diamankan dari dua Laporan Polisi yang diterima ternyata merupakan residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yg ada di kota Medan.


"Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara," pungkas Kapolsek Patumbak Kompol Faidir.


(Gb-andyeb13)