![]() |
D br Gultom, Ibu Siswa korban Bullying dan Penganiayaan di SMA Onan Runggu, Samosir (photo Lasroy/gb) |
GREENBERITA.com- Seorang Siswa di sebuah sekolah SMA Onan Runggu berinisial FS (15) mengalami bullying dan penganiayaan sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Samosir pada Kamis, 20 Februari 2025.
Penganiayaan diduga terjadi di SMAN 1 Onan Runggu kepada FS yang dilakukan oleh sekelompok siswa laki laki.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh D boru Gultom, ibu korban kepada greenberita usai melapor ke Polres Samosir dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/70/II/2025/SPKT/Polres Samosir.
Terlihat ibu korban didampingi Sardi A Simbolon dari Dinas KB dan Perlindungan Perempuan Anak Kabupaten Samosir.
D boru Gultom mengaku awalnya tidak ingin melaporkan kasus bullying dan Penganiayaan terhadap anaknya bila saja ada perhatian serius dari pihak sekolah.
"Pihak sekolah tidak tegas menyelesaikan masalah ini dan hanya berniat menjaga nama baik sekolah, maka mediasi yang sudah dilakukan berujung tidak transparan," ujar D boru Gultom.
Ibu korban menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut mencakup pelecehan yang menyentuh kehidupan pribadi keluarganya dibarengi kekerasan fisik.
"Seperti penusukan paku di tangan anak saya, memar di bawah pinggang dan lemparan batu yang menyebabkan pingsan di sekolah, sehingga tanggal 14 Februari 2025, anak saya dibawa ke rumah sakit Hadrianus Pangururan untuk pengobatan," jelas ibu korban D br Gultom.
Dijelaskannya, mediasi pernah dilakukan pihak sekolah pada 15 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 11 Wib sampai 13 Wib dengan orang tua siswa pelaku, namun tidak berjalan dengan baik sehingga mediasinya gagal.
Lalu sore harinya sekitar pukul 16 Wib dilokasi kostan anaknya, datang Kepala Sekolah SMAN 1 Onan Runggu, Manatar Samosir menemui orangtua si korban sembari memberikan uang senilai Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk lanjutan biaya berobat anaknya dan menyodorkan selembar kertas untuk dimintai tanda tangan dari orang tua korban.
"Isi lembaran kertasnya persisnya saya kurang paham semua isinya, dan belum ada tertanda tangan siapapun di lembaran kertas tersebut," jelas D br Gultom penuh keheranan
"Dan berita acara hasil mediasi pun belum ada sampai saat ini samaku dan saya juga meminta ke pihak sekolah namun belum ada," tegas D Gultom
Dengan perasaan yang masih kacau karena melihat anaknya yang masih kesakitan, akhirnya kertas yang di sodorkan Kepala sekolah SMAN 1 Onan Runggu di tanda tangani ibu korban tanpa ada isi resmi selembar kertas tersebut.
"Dan juga karena keterbatasan ekonomi, saya menerima uang tersebut guna untuk berobat anak saya," terang ibu korban.
Namun tidak berapa lama, terlihat status akun facebook berinisial KM, orang tua dari salah satu siswa yang menganiaya FS di akun grup Facebook Menuju Samosir Maju.
Adapun narasi status akun Facebook KM adalah "pemerasan dan juga modus untuk meminta denda kepada yang melakukan bully FS."
Pada laporan Ibu Korban D br Gultom ke Polres Samosir yang diterima SPKT Polres Samosir menjelaskan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2015 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014, yang terjadi di Jl Dusun 1 Desa Pakpahan.
D br Gultom melaporkan FWG dan kawan kawan serta KM dan RS.
"Uraian kejadian sekira hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 06.45 wib, pelapor menerima informasi dari korban melalui telfon yang mengatakan bahwa korban telah mengalami penganiayaan disekolah yang dilakukan oleh terlapor, kemudian terlapor langsung datang ke kost korban dan menghubungi guru berinisial W Panjaitan. Namun pihak guru mengatakan untuk jangan membuat laporan demi menjaga Citra Sekolah, kemudian pelapor hanya membawa korban untuk berobat. Kemudian, pada hari kamis 13 Februari 2025 sekira pukil 15.35 wib pelapor menerima informasi dari korban telah mengalami penganiayaan kembali yang dilakkan oleh terlapor yang mengakibatkan korban tidak mampu berjalan lagii dikarenakan terlapor melempar batu berukuran kurang lebih 20cm ke arah pinggang korban, kemudian pelapor yang mendengar hal tersebut merasa keberatan, kemudian pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wib. Pelapor membawa korban ke rumah sakit dan kembali ke sekolah untuk menanyakan pertanggung jawaban pihak sekolah maupun pihak terlapor dan disepakati melakukan mediasi disekolah pada hari sabtu, 15 Februari 2025, kemudian pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 12.00 wib melakukan mediasi. Namun, pada saat orangtua para terlapor dan pelapor melakukan mediasi para pihak orangtua terlapor tidak memiliki etikat baik dan mengintimidasi pelapor dan korban sehingga mediasi gagal. Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan mengakibatkan efek trauma/rasa takut untuk datang ke sekolah melapor ke Polres Samosir agar terlapor diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar surat laporan D boru Gultom yang ditandatangani Bripka Hermanto Pardede selaku Kanit III SPKT Polres Samosir.
(Gb-Ferndt01)