Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tembak 3 dari 7 Perampok Bersenpi Antar Provinsi Spesialis Rumah Mewah

10 Feb 2025 | 20:01 WIB Last Updated 2025-02-10T13:01:00Z

Teks foto : Para pelaku perampokan spesialis rumah mewah diperlihatkan di Mapolrestabes Medan, Senin (10/2/2025)(photo ist/gb)

 

GREENBERITA.com - Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut mengungkap kasus perampokan rumah mewah di Kompleks Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Tujuh pelaku ditangkap, tiga diantaranya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (tembak, red) karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur.


Ketujuhnya adalah, AH, AAR, RL, MJA, L, FP dan AW merupakan pecatan TNI. Dari tangan pelaku disita tiga pucuk senjata api (senpi), uang tunai, BPKB, mobil, amunisi, brankas dan  lainnya.


"Kasus perampokan ini terjadi pada 17 Januari 2025 lalu. Korban bermarga Sihombing melapor ke Mapolsek Medan Tembung, rumahnya yang berada di Kompleks Cemara Hijau telah dibobol kawanan perampok," teranf Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (10/2/2025).


Dijelaskannya, personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut  setelah menerima laporan korban segera melakukan serangkaian penyelidikan diawali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Dari hasil penyelidikan diketahui kawanan pelaku berada di Sukabumi, hendak melakukan aksi perampokan dan berhasil ditangkap personel gabungan tersebut," jelasnya.


Berdasarkan pemeriksaan, saat menjalankan aksinya para pelaku menggunakan senjata api.


"Modus para pelaku mengincar rumah yang berada di dalam area kompleks ditinggal penghuninya, lalu menggasak harta benda seperti perhiasan, BPKB, uang tunai ditaksir mencapai Rp1 miliar yang disimpan dalam brankas," ungkap Gidion.


Dia menyebut, kawanan perampok yang ditangkap itu merupakan spesialis pelaku kejahatan antar provinsi yakni Sumatera Utara, Lampung, dan Jawa. Terhadap para pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Barang bukti senjata api dibeli pelaku di kawasan Lampung secara ilegal untuk melakukan aksi perampokan. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(Gb-karmel15)