![]() |
Keterangan: Photo HumasKejatisu/gb |
GREENBERITA.com - Akibat perselisihan kepemilikan lahan menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan antar pemilik lahan di Jihor Sasada Dusun II desa Cinta Dame kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada Minggu, 28 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib lalu.
Dilokasi kejadian perkara, ketika itu tersangka Arta Ambarita melakukan penganiayaan kepada saksi korban Malastar Saragi karena selisih kepemilikan lahan.
Setelah mendengar terjadi keributan tersebut, terlihat Tumpak Sidauruk Darwin Sidauruk dan Henri Rusli Sidauruk dan Maruba Sidauruk, Darwin Sidauruk dan Nixon Situmeang berbarengan mendatangi lokasi.
Setelah perkara dilimpahkan kepada kejaksaan oleh Polres Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir yang dipimpin Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol hadir melakukan mediasi untuk menyelesaikan perkara secara humanis melalui restoratif justice.
Kemudian, Kejari Samosir melakukan koordinasi dengan Kejati Sumatera Utara di Medan pada Selasa (11/02/2025).
Menindaklanjutinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan ekspos permohonan penyelesaian Perkara melalu restoratif justice dari Kejaksaan Negeri Samosir kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI yang dilakukan secara daring (zoom meeting).
Permohonan tersebut oleh Jam Pidum Kejaksaan Republik Indonesia dinyatakan disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Rudi Imanuel Pailang, SH, MH Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH, MHum, para koordinator dan kepala seksi pada bidang tindak pidana hukum.
"Terdapat tiga berkas perkara dengan jumlah tersangka berjumlah 5 orang tersebut dan merupakan perkara yang saling terkait dan lokasi maupun waktu kejadian perkara masih pada waktu yang sama," ujar Kajati Sumatera Utara Idianto.
Sementara itu, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol mengatakan bahwa restoratif justice dilakukan dalam rangka merawat publik trust masyarakat terhadap Kejaksaan RI.
"Kejari Samosir melaksanakan program unggulan kejaksaan RI mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui Restoratif Justice terhadap 3 perkara tindak pidana penganiayaan ini," ujar Karya Graham.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini kedepannya berharap masyarakat adat dalam upaya menyelesaikan permasalahan tanah semaksimal mungkin dilakukan dengan upaya musyawarah mufakat dengan melibatkan tokoh adat.
"Kita berharap masyarakat adat dalam upaya menyelesaikan permasalahan tanah semaksimal mungkin dilakukan dengan upaya musyawarah mufakat dengan melibatkan tokoh adat yang menguasai masalah dan senantiasa menghindari tindakan-tindakan main hakim sendiri," pungkas Karya Graham Hutagaol.
(Gb-Ferndt01)