![]() |
Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol sampaikan pentingnya Peningkatan PAD untuk keberlanjutan Pembangunan di Kabupaten Samosir (photo greenberita/lasroy) |
GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kembali menggelar kegiatan sosialisasi dan dialog interaktif melalui program 'Jaksa Menyapa' di studio Radio Streaming Samosir Green 101.5 FM di Desa Pardugul, Buhit pada Jumat, 14 Februari 2025.
Tampil sebagai narasumber Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH MHum dan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Nayer P Simaremare, SH. Dari Pemkab Samosir hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pilippi Simarmata, S.Si dan dipandu jurnalis Greenberita Fernando Sitanggang.
Program 'Jaksa Menyapa' kali ini mengusung thema Peran Kejaksaan Negeri Samosir turut Mendukung Pembangunan dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Samosir.
Ketika menyapa masyarakat Kabupaten Samosir, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol memberikan apresiasi atas kerja sama dengan Greenberita serta Pemkab Samosir.
"Program jaksa menyapa adalah program dari Kejagung yang di perintahkan kepada semua kejaksaan negeri di kabupaten dan kota untuk melaksanakan kegiatan jaksa menyapa apalagi belakangan ini kita sudah di perintahkan mengawal kegiatan makan bergizi gratis dari bapak Presiden Prabowo dan kita ikut mendukung program tersebut," ujar Karya Graham Hutagaol.
Terkait topik 'Jaksa Menyapa' yaitu Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Samosir, berawal dari pengamatan Kajari Samosir setelah 8 (delapan) bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Kabupaten Samosir.
"Saya lihat banyak bangunan hotel restoran homestay dan usaha usaha karena wisatawannya bertambah jumlahnya, ini luar biasa Samosir dan ini tentu mendatangkan pendapatan dan saya perhatikan banyak bangunan homestay dan lainnya, lalu Saya ajak diskusi kepala dinas perijinan, ini bagaimana apakah banyak PAD dari perijinan pembangunan tersebut," jelas Karya Graham Hutagaol.
Selama ini, diketahui Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan pendampingan-pendampingan terkait dengan bagaimana meningkatkan PAD Samosir khususnya bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) melalui SKK (Surat Kuasa Khusus) terkait dengan penagihan pajak PBB, penagihan pajak kendaraan serta penagihan pajak hotel restoran.
Menimpalinya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pilippi Simarmata menjelaskan tentang PAD berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2012 yang mengatur tentang pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal.
"Yang menjadi sumber pendapatan daerah yang baru yaitu terkait pajak dan retribusi, nah di kami di penanaman modal menjadi pelayanan satu pintu yaitu tentang retribusi yaitu retribusi persetujuan bangunan gedung itu ada di masing masing masing OPD," jelas Pilippi Simarmata.
Ketika disinggung tentang pendapatan asli daerah yang didapat pemerintah dari Retribusi Perizinan Pembangunan Gedung 2023-2024 pada sektor tersebut mengakui masih tergolong rendah dan bahkan belum ada peraturan daerah (perda) terkait hal tersebut sehingga pihaknya belum dapat melakukan penagihan yang bersifat upaya paksa.
"Walau dinas belum diberikan target tapi memang masih tergolong rendah yaitu diangka 500 juta rupiah, dan perda juga belum ada sehingga belum bisa kita lakukan pengutipan retribusi dengan upaya paksa." jawab Pilippi Simarmata.
Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pelayan publik, mulai dari kebutuhan pelayanan sampai kepada pengawasan.
"Tetapi kalau mengenai target retribusi itu masih di tetapkan di instansi perizinan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait pelayanan perizinan satu pintu memang tidak diberi target," jelasnya lagi.
Pilippi Simarmata juga mengakui bahwa banyak pihak pembangun belum mendapatkan persetujuan bangunan tapi tetap melakukan pembangunan.
"Pelayanan persetujuan pembangunan gedung itu melalui PP nomor 6 tahun 2021, sesuai peraturan pemerintah ini di pasal 253 di sebutkan memang bahwa pemilik bangunan gedung harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah sebelum melaksanakan konstruksi maka kami dari dinas satu pintu penanaman modal dan retribusi pembangunan gedung selalu melakukan penyuluhan kepada masyarakat kita memberikan penyuluhan siapa tau pemilik gedung belum mengetahui mengenai perizinan dan pelaksanaan pembangunan gedung, kita langsung turun ke lapangan dan jika kita mendapati masyarakat melakukan pembangunan maka kita sudah menyampaikan kepada mereka agar terlebih dahulu harus persetujuan bangunan gedungnya sebelum mendirikan bangunan sebagai mana di amanat kan oleh undang undang, dan yang sering terkendala memang sesuai PP 16 tahun 2021 itu, dia harus memberikan gambar disain sesuai arsitektur, tidak boleh lagi gambar tukang, maka kita melakukan fasilitasi dengan menyambungkan kepada orang orang yang memiliki kapabilitas di bidang arsitektur," terangnya gamblang.
Terkait dengan ketiadaan Perda Kabupaten Samosir tentang retribusi persetujuan bangunan, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol mendorong Pemkab Samosir untuk duduk bersama eksekutif dan legislatif guna melahirkan peraturan-peraturan daerah untuk menertibkan kutipan atau retribusi kepada masyarakat.
"Maka kedua lembaga ini, eksekutif dan legislatif harus duduk bersama untuk menyusun suatu perda. Kita boomingnya wisata di samosir ini kan sudah sampai hampir berjalan mungkin lebih dari 5 tahun. Setidaknya segeralah harus dibuat perda, terkait dengan hal-hal yang saya sebutkan tadi ada potensi 77 jenis perizinan, macam-macam disitu di atur dalam perpu nomor 42, tadi disampaikan Pak Kadis ada satu perda, apakah hanya bangunan saja kalau bangunan saja, berarti kan masih banyak lagi yang harus di perda kan, jadi ini yang saya maksud bahwa Samosir ini harus segera membenahi itu supaya dalam rangka meningkatkan PAD-nya dan tentunya kami dari kejaksaan siap melakukan pendampingan dalam penyusunan perda-perda tersebut," tegas Karya Graham Hutagaol.
Terkait pencapaian PAD dari retribusi tersebut, Kajari Samosir menilai Pemkab Samosir harus bikin target.
"Ketika target itu tidak tercapai, tentu ada pengkajian lagi kenapa tidak tercapai. Dan target itu dibuat, tentu atas dasar penyusunan yang logika dan masuk akal, kan? Kan gitu. Kan tentunya sudah dicatat dulu. Yang wajib kena retribusi yang mana? Ya kan, katakan yang wajib sebenarnya 2 miliar. Tapi yang dapat cuma 300 sekian. Ini kenapa? Karena ada informasi saya dengar dari diskusi kami, mereka nggak mau bayar, kan gitu. Itu makanya tadi dibutuhkan Perda itu. Perda nya sudah ada payung hukum, maka ada upaya paksa yang dilakukan itu nanti tugas daripada Satpol PP, jadi Satpol PP bukan tidur kerjanya. Dia harus awasi itu pak, bila perlu ditutup, tidak bisa dilanjutkan sebelum diselesaikan (retribusi). Kalau nggak ya, akhirnya nggak dapat apa-apa kan? Sementara, kalau kita lihat homestay itu pak, itu kalau diwaktu waktu tertentu penuh dan mereka dapat pemasukan. Artinya retribusi yang mereka harus bayar itu tidak seberapa dibanding pemasukan yang akan datang pak, gitu loh," tegas Karya Graham Hutagaol.
Dirinya menilai bahwa ditengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat, peningkatan PAD dari banyaknya kunjungan wisata ke Samosir merupakan salah satu solusi sehingga pembangunan di Kabupaten Samosir tetap dapat berjalan.
"Tentunya kita harus punya pemahaman dulu. Pemahaman kan kita tentang ada potensi, kemudian kita berusaha untuk mendapatkan PAD untuk selanjutnya Dana itu kan untuk pembangunan lagi. Kalau kita punya pemahaman tentang itu dan itu mau kita raih, potensi tadi mau kita raih, baru kita bisa lakukan langkah-langkah kan begitu, tentunya kalau sudah kita satu pemahaman tentang itu tentunya salah satu cara yang harus kita lakukan adalah menyusun rancangan peraturan daerah terkait pembebanan retribusi terhadap 77 potensi tadi. Kita harus bikin dulu rancangannya, baru nanti karena kita tahu kan seperti awal saya bilang, pembebanan kepada masyarakat harus mempunyai payung hukum, yaitu peraturan daerah.
Peraturan daerah itu dikeluarkan hasil kesepakatan antara dua lembaga, lembaga eksekutif dan legislatif kan begitu. Kalau kan nanti itu dianggap salah kan begitu. Harus dibuat rancangan dulu, ya kan terserah rancangan yang berasal dari eksekutif atau yang juga berasal dari legislatif. Jadi, legislatif kan begitu. Setelah itu dirumuskan, kemudian di perda kan, barulah kita bisa action Pak, dan di situ kita siap untuk membantu pemkab, ya kan dalam hal apa misalnya, termasuk dalam rangka penyusunan rancangan atau setelah nanti rancangan sudah jadi, kita lakukan juga pendampingan misalnya atau pengawalan kegiatan penarikan retribusinya. Itu kita bisa siap untuk lakukan itu seperti yang sudah kita lakukan. Misalnya seperti yang saya sebutkan tadi, ada penagihan Pajak BBB, ada penagihan Pajak kendaraan, penagihan Pajak Hotel, Pajak Restoran. Cuma kita belum diminta untuk membantu penagihan retribusi persetujuan bangunan. Itu yang belum. Nggak tahu, mungkin setelah kita bicara-bicara, nanti masuk ke permohonan lainnya," pungkas Karya Graham Hutagaol.
(Gb-Ferndt01)