![]() |
Kejari Rokan Hilir Naikkan Kasus Dugaan Korupsi SMPN4 Pasir Limau ke Penyidikan (photo humaskejarirokan/gb) |
GREENBERITA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyelidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera menyampaikan bahwa dirinya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT – 01/L/4/20/Fd.2/02/2025 pada Senin (24/2). Penyidikan ini berkaitan dengan beberapa kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran 2023 yang menelan biaya sebesar Rp 4,3 miliar.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya indikasi penyimpangan, seperti penggelembungan harga material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai standar," ungkap Andi Adikawira Putera didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Misael Asarya Tambunan, Selasa (25/2/2025).
Menurut eks Kajari Samosir ini, temuan tersebut mendorong Korps Adhyaksa itu untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tim penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.
"Ini komitmen kami untuk memberantas korupsi, khususnya dalam proyek pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. Pihaknya juga mengimbau agar semua pihak yang terkait dalam proyek ini bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Andika.
(Gb-Ferndt01)