Kadinsos & PMD F F Agus Karo-karo / Ketua APDESI Samosir Raja Sondang Simarmata
GREENBERITA.com- Diduga melakukan korupsi Anggaran dana desa sebesar Rp 392 juta, Kepala Desa Sampur Toba Kecamatan Harian periode 2013-2019, Juber Sihotang (48 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Samosir.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk ketika dikonfirmasi greenberita pada Selasa, 4 Februari 2025 di ruang kerjanya.
"Terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan dan Eks Kades Sampur Toba JS telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Edward Sidauruk.
Menurutnya, alat bukti yang diperoleh selama penyidikan serta berkas perkaranya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Samosir.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri Samosir Richard Nayer Simaremare, SH ketika dikonfirmasi greenberita pada Kamis, 30 Januari 2025.
"Benar (ada penyelidikan dugaan korupsi terhadap Eks Kades Hariara Pohan 2017-2023), saat ini lagi proses permintaan keterangan saksi-saksi bang," ujar Richard Nayer Simaremare.
Ketika kasus dugaan korupsi beberapa kepala desa ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selaku dinas yang melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa menyatakan keprihatinannya.
"Yang pertama atas peristiwa tersebut kita merasa miris lah dan prihatin terkait dengan pengelolaan keuangan, kepala desa ini (dari) berbagai latar belakang, sekarang bapak kades nya ini jadi penguatan SDM ini perlu kita benahi," ujar Kadinsos dan PMD Samosir, F Agus Karo-karo.
Dijelaskannya setelah dicermati dari berbagai kasus mulai dari Desa Salaon Dolok sampai ke Hariara Pohan yang masih dalam penyelidikan kejaksaan dan Desa Sampur Toba telah ke penyidikan Polres Samosir, menurutnya kasusnya agak bersamaan.
"Kasusnya agak agak bersamaan gitu karena yang salah itu sebenarnya di penyelenggaraan pengelolaan keuangan tersebut, jadi tupoksi antara TPK tim pengelola kegiatan di desa, tugas bendahara tugas kepala desa itu tidak dijalankan berdasarkan tupoksi, kalau menjalankan program ini, kalau dia sebagai kepala desa ya sebagai kepala desa lah jangan jadi bendahara. Kalau dia sebagai TPK, ya dia kerjakanlah sebagai TPK. Jadi yang bermasalah ini adalah kepala desa merangkap semua pekerjaan, dia TPK-nya, dia bendaharanya," jelas Agus Karo-karo.
Kepala Desa diharapkan melakukan pembagian tugas pokok dan fungsi pengelolaan dana desa itu benar dijalankan.
"Kalau dia bendahara, jangan kepala desa nya sebagai bendahara. Terkait dengan kasus seperti yang di Hariara Pohan, Salaon Dolok, sampai sekarang Sampur Toba dalam penyelidikan ya, itu juga hal yang seharusnya sama, kepala desanya menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya bahkan ada dugaan bahwa kegiatan fisiknya fiktif. Ya memang disini juga perlu penguatan pengawasan," ujar Agus.
Pemkab Samosir melalui Dinas Sosial menurutnya memang mengurusi tata kelola administrasi keuangannya, prosedur serta laporan yang diperkuat pengelolaannya melalui camat dan inspektorat.
"Karena memang yang berhak untuk melihat pengawasannya itu adalah inspektorat. Yang bisa menentukan kerugian negara kan bukan kita bukan camat tapi inspektorat lah. Jadi ini harusnya harus ada terjadwal lah pendampingan pengawasan dilakukan supaya ini jangan terjadi lagi," harap F Agus Karo-karo.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Samosir Raja Sondang, juga menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan rekannya.
"Yang pertama kita merasa prihatin ya atas kejadian ini dan kemudian jika diperlukan terhadap teman teman se-profesi kita akan melakukan pendampingan, kita juga menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Raja Simarmata.
Kepala Desa Lumban Suhi Toruan ini menyatakan menyediakan penasihat hukum yang siap memberikan masukan dari pihaknya kepada rekannya yang tersandung persoalan hukum tersebut.
"Yang pastinya sesuai dengan kebutuhan nanti misalnya, dalam perjalanannya membutuhkan kan kita punya penasihat hukum juga atau mungkin ada beberapa masukan tergantung situasi yang berkembang nanti," ungkap Raja.
Sebelumnya pihaknya mengaku telah memberikan pelatihan agar kepala desa memahami aturan main pengelolaan dana desa.
"Bahkan setiap tahun kita dikasih dengan sebuah 'rule' (aturan) yang namanya peraturan Bupati, tergantung bagaimana kita melaksanakan program itu di desa kita masing masing dan tergantung juga bagaimana musyawarah Desa kita menentukan program apa yang kita eksekusi di desa tersebut," tuturnya kembali.
Dirinya mengaku tidak dapat memahami penyebab seringnya terjadi beberapa oknum kepala desa tersandung hukum terkait pengelolaan dana desa padahal telah dilengkapi peraturan Bupati serta pelatihan.
"Kalau dibilang penyebabnya pastinya kita kurang tau ya, tapi kita boleh lihat seperti kata bang Napi, 'kadang kejahatan itu timbul bukan karena niat tapi karena ada kesempatan,' juga persoalan integritas (kades) ini," pungkas Raja Simarmata.