Notification

×

Iklan

Iklan

Dikunjungi Komisi XIII DPR RI, Ini Perkembangan Penyelidikan Polres Samosir terkait Penggalian Rumah Darma Ambarita

5 Feb 2025 | 13:27 WIB Last Updated 2025-02-05T06:27:50Z

Kolase photo greenberita/riswan

GREENBERITA.com- Pasca pemberitaan viralnya pengorekan parit di sekeliling rumah Darma Ambarita di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, yang melibatkan TRA dengan menggunakan alat berat pada 6 Januari 2025 lalu, sampai ke ranah Komisi XIII DPR RI yang menangani Komnas HAM.


Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon ketika mendatangi rumah Darma pada Rabu (29/1/2025), menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu ditindak tegas.


Usai melakukan kunjungan ke rumah Darma Ambarita, Rapidin Simbolon juga mengunjungi dan mengadakan pertemuan dengan Kapolres Samosir yang diwakili Wakapolres Samosir Kompol Saut Tulus Panggabean beserta jajarannya pada Sabtu (01/2/2025).


Ketika greenberita melakukan konfirmasi terkait perkembangan penanganan penyelidikan atas laporan Darma Ambarita sebelumnya, Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk menyatakan bahwa penyelidikan tetap berlangsung dan perkembangan hasil penyelidikan sudah disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor yaitu Darma Ambarita.


"Terkait dengan viralnya salah satu warga akibat sengketa lahan dan sudah melaporkan ke Polres Samosir dan juga sudah banyak para pemerhati untuk melakukan kunjungan ke lokasi korban. Terkait proses penyelidikan, kami jelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung dan perkembangan hasil penyelidikan sudah kita sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor dan masih dilakukan  pendalaman untuk memberikan kepastian hukum terhadap peristiwa yang terjadi," ujar AKP Edward Sidauruk kepada greenberita pada Selasa, 04 Februari 2025.


Dirinya menegaskan bahwa dari sisi kemanusiaan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pembuatan jembatan sebagai akses korban tersebut keluar masuk dari rumah. 


"Jadi, ini adalah dari sisi kemanusiaannya, terkait proses penegakan hukum kita akan tetap melakukan secara transparan, profesional dan prosedural," tegas AKP Edward.


Penyidik Polres Samosir mengaku telah dan masih melakukan pendalaman guna menggali keterangan para saksi.


Disinggung tentang upaya mediasi antara kedua belah pihak, Polres Samosir membuka diri untuk menjadi lembaga yang dapat mempertemukan pihak yang bersengketa.


"Terkait amanah Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang keadilan restoratif justice, ini tidak menutup kemungkinan. Namun, kita kembalikan kepada para pihak manakala ada yang menginginkan atau memohonkan, kita akan buka ruang, tempat, waktu untuk dilakukannya restoratif justice ataupun mediasi," jelas AKP Edward Sidauruk.


Pihaknya mengaku sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Camat Simanindo telah mengundang kedua belah pihak untuk bermediasi di kantor Kecamatan namun pihak Darma Ambarita tidak menghadiri mediasi tersebut dengan mengirimkan surat menolak melakukan mediasi.


Kepolisian Resor Samosir memberikan apresiasi kepada Anggota DPR RI Komisi XIII Rapidin Simbolon yang mengunjungi sekaligus melakukan pertemuan dengan jajaran Polres Samosir.


"Kita apresiasi kunjungan Anggota DPR RI Bapak Rapidin Simbolon ke Polres Samosir yang memberikan dukungan penguatan untuk dilakukan proses penegakan hukum atas laporan ini," pungkas AKP Edward Sidauruk. (Gb-Ferndt01)