Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Korupsi Dana Desa 392 Juta, Polres Samosir Tetapkan Tersangka Eks Kades Sampur Toba

4 Feb 2025 | 18:48 WIB Last Updated 2025-02-04T11:48:01Z

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk (4/2) photo greenberita/riswan 

GREENBERITA.com- Diduga melakukan korupsi Anggaran dana desa sebesar Rp 392 juta, Kepala Desa Sampur Toba Kecamatan Harian periode 2013-2019, Juber Sihotang (48 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Samosir.


Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk ketika dikonfirmasi greenberita pada Selasa, 4 Februari 2025 di ruang kerjanya.


"Terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan dan Eks Kades Sampur Toba JS telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Edward Sidauruk.


Menurutnya, alat bukti yang diperoleh selama penyidikan serta berkas perkaranya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Samosir.


"Dan setelah diteliti oleh kejaksaan, bahwa berkas tersebut masih ada yang harus dilengkapi. Dalam hal ini, sudah kita lengkapi dan sudah kita kirimkan kembali berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan," jelasnya.


Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurbinopsnal dan juga Kanit 3 (Tipikor) Satreskrim Polres Sergai ini menyatakan penetapan tersangka itu dilakukan pada Desember tahun 2024.


 "Jadi perlu kita ketahui bahwa ini juga adalah keseriusan Polres Samosir khususnya sat Reskrim dalam pengawasan penggunaan anggaran dari pemerintah mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo. Jadi, yang terkait ada dugaan penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari negara kita fokus dan serius melakukan penanganan," jelasnya tegas.


Dikatakannya berkas perkara tersangka eks Kades Sampur Toba JS sejak 2019 sampai saat ini telah diproses dan berdasarkan ahli yang membidangi perhitungan kerugian keuangan negara didapatkan kerugian negara sebesar berkisar Rp 392 juta.


Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, JS belum menjalani tahanan di Mapolres Samosir berdasarkan pertimbangan penyidik.


"Terkait penahanan tersangka, itu adalah kewenangan penyidik ditahan atau tidaknya. Namun dari pertimbangan bahwa si pelaku ini kooperatif dan tidak ada menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah kita amankan semua dan adanya pertimbangan kemanusiaan, sehingga tersangka tidak kita lakukan upaya paksa karena kita lihat kooperatif. Jadi, ini kita pastikan bahwa si tersangka juga kita lakukan wajib lapor," jelas AKP Edward Sidauruk dengan lugas.


Ketika dikonfirmasi kemungkinan pihak lainnya yang terlibat dalam dugaan korupsi dana desa berdasarkan pengembangan penyidik, AKP Edward Sidauruk menjawab diplomatis.


"Saat ini kita masih fokus bahwa pertanggungjawaban hukum yang kita mintakan disini penggunaan anggaran yaitu kepala desa sendiri. Karena dia menyalahgunakan kewenangan yang ada sehingga ada kerugian yang kita temukan. Namun, seiring berkembangnya nanti dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), jika ada petunjuk petunjuk lain nanti kita akan siapkan. Namun untuk perkara ini kita masih fokus 1 tersangka yang kita mintai pertanggungjawaban hukum," jawabnya.


Perwira menengah yang dikenal dekat dengan kalangan jurnalis ini menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Samosir sepanjang 2024 lalu hanya satu yaitu Desa Sampur Toba Kecamatan Harian.


"Untuk saat ini masih hanya Desa Sampur Toba yang naik ke dalam proses penyidikan," pungkas Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk.

(Gb-Ferndt01)