Kolase photo Darma Ambarita melapor ke Polsek Simanindo Usai Dianiaya (photo greenberita/ferndt)
GREENBERITA.com- Penderitaan yang di alami keluarga Darma Sari Ambarita sepertinya tidak pernah berakhir. Usai rumahnya digali parit sekeliling rumah, pengrusakan tanaman dan pagar rumah, kini Darma Ambarita mendapatkan perlakuan kekerasan yaitu dipukul oleh seseorang diduga kerabat yang melakukan pengerukan parit rumahnya.
Tindakan tindakan pidana berupa pemukulan dialami oleh Darma Ambarita pada Senin, 24 Januari 2925 sekira pukul 10.20 Wib di rumahnya sendiri.
"Intimidasi dan serangkaian pemukulan penganiayaan aku alami pada Senin 24 Januari 2025 oleh BA, kembali keluargaku direndahkan, dipermalukan dengan cara mengusir saya dari rumah dan memukul saya, sehingga pukulan itu memecahkan mulut saya, seketika itu juga, darah bercucuran dari mulut saya," ujar Darma Ambarita.
Dirinya merasa kebebasan sebagai manusia merdeka sangat terpuruk atas perlakuan yang dialami dirinya dan keluarganya.
"Bahkan keluarga kecil ku ini tidak memiliki hak untuk hidup, hak untuk memperoleh keadilan yang nyata dari pelanggaran pelanggaran hukum yang aku derita, pengrusakan tanaman, pagar rumah saya, seakan para pelaku berteriak dengan angkuh bahwa mereka dapat mencabik-cabik penegakan hukum di kabupaten samosir," kata Darma Ambarita ketika dikonfirmasi greenberita pada Selasa, (25/02/2024).
Atas Kejadian Penganiayaan yang dialaminya, Darma Ambarita melapor ke Aparat Penegak Hukum yaitu Polsek Simanindo sembari berharap menangkap pelaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Dr Ramces Pandiangan menyatakan perbuatan tersebut jelas tindakan pidana sesuai Pasal 351 KUHAP tentang Penganiayaan dikarenakan perbuatan pelaku mengakibatkan korban luka robek dan berdarah pada bagian bibir.
"Dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum Darma Ambarita meminta kepada Bapak Kapolres, Bapak Kapolsek Simanindo Uuntuk segera menangkap dan memenjarakan pelaku, karena tidak menutup kemungkinan pelaku yang merupakan penduduk Jakarta akan melakukan kejahatan-kejahatan yang lebih sadis lagi terhadap keluarga Darma Ambarita," tegas Ramces.
Mendapatkan laporan dari Darma Ambarita, Kepolisian Sektor (Polsek) Simanindo langsung menindaklanjuti dan mengumpulkan keterangan dan alat bukti di lokasi perkara.
"Kami telah periksa atas laporan Darma Ambarita dan hasil visum telah kita terima serta telah kita periksa satu orang saksi dan kawan yang melerai yang datang bersama pelaku pemukulan," ujar Kapolsek Simanindo AKP Ramadan Siregar, MH.
Dirinya mengaku telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan akan melakukan tindak lanjut atas hasil gelar perkara.
"Atas pelaku BA yang merupakan penduduk luar Samosir tersebut saat ini kasusnya telah naik ke penyidikan berdasarkan gelar perkara yang telah kita lakukan," tegas AKP Ramadan Siregar.
![]() |
Anggota DPR RI Rapidin Simbolon ketika mengunjungi rumah Darma Ambarita dan keluarganya (photo greenberita/riswan) |
Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Rapidin Simbolon ketika melakukan kunjungan ke lokasi pengorekan parit disekeliling rumah Darma Ambarita pada 6 Januari 2025 lalu.
Ketika itu Rapidin menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu ditindak tegas.
“Saya datang ke sini bukan untuk mencampuri urusan lahan, tapi karena saya melihat ada pelanggaran HAM yang jelas. Saya sudah menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komnas HAM,” ujar Rapidin Simbolon.
(Gb-Ferndt01)