![]() |
Para pelaku kekerasan 3C diamankan Polrestabes Medan dan jajarannya (photo andyeb/gb) |
GREENBERITA.com - Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan jajaran menangkap 39 tersangka kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C) dalam waktu sepekan.
Dari keberhasilan itu, 10 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas (tembak, red) pada bagian kakinya karena melawan dan berupaya kabur saat ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, ke 39 tersangka melakukan aksinya di 39 TKP berbeda dari 38 laporan polisi.
"Curas enam kasus, curat sebelas kasus, curanmor dua puluh kasus dan satu kasus geng motor," jelas Gidion, Kamis (27/2/2025).
Mayoritas para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan alat berupa senjata tajam, kunci T dan lainnya.
"Beberapa tersangka merupakan residivis. Ada sepuluh yang kami lakukan tindakan tegas terukur," terangnya.
(Gb-andyeb13)