Seorang Warga Laporkan Kadis Sosial ke Kejari Samosir, 15/1 (photo Riswan/GB) |
GREENBERITA.com- Seorang warga Kabupaten Samosir, Marko Panda Sihotang, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pascabencana banjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023. Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Samosir tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pemulihan ekonomi Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Samosir telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp. 5 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada 303 penerima manfaat yang tersebar di tiga desa terdampak, yaitu Desa Dolok Raja (77 KK), Desa Sampur Toba (64 KK), dan Desa Siparmahan (162 KK). Namun, dana tersebut tidak disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima seperti yang diatur dalam petunjuk teknis.
Demikian dikatakan Marko Panda Sihotang kepada greenberita sesuai dirinya menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (15/1/2025).
Menurut Marko Sihotang yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Samosir 2004-2009 ini, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, FAK diduga mengarahkan warga untuk menerima bantuan dalam bentuk barang dengan nilai nominal Rp. 5 juta melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditunjuk. Barang-barang yang ditawarkan oleh Bumdes tersebut diduga memiliki harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.
"Warga melaporkan bahwa nilai barang yang diterima bervariasi, ada yang hanya mencapai Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta. Padahal, dana bantuan seharusnya senilai Rp5 juta per KK," ungkap Marko.
Ditambahkan Marko, laporan ini juga menyoroti adanya indikasi persekongkolan antara Kepala Dinas Sosial PMD dengan pihak Bumdes yang diduga mendapatkan keuntungan dari selisih harga barang. Dugaan ini diperkuat dengan laporan warga yang merasa dirugikan akibat penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan juknis pemerintah.
Dalam laporannya, Marko merekomendasikan beberapa langkah untuk mengusut kasus ini, di antaranya memanggil dan meminta keterangan dari Kepala Dinas Sosial PMD, meminta dokumen terkait sebagai alat bukti, serta menyelidiki peran Bumdes dalam penyaluran bantuan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Marko, kasus ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
Marko juga mengatakan, laporan ini pasti saya kawal terus. Dan laporan saya kirimkan tembusan ke Presiden, ke Kejagung, ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bebernya.
"Saya berharap agar dugaan korupsi ini segera diusut untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan transparan," pungkas Marko.
Tanggapan Kejaksaan Negeri Samosir terkait Laporan Warga
Ketika dikonfirmasi greenberita, Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir Richard P Nayer Simaremare, SH mengaku telah menerima laporan warga tersebut.
"Laporan sudah kita terima tadi, dan akan kita evaluasi untuk memastikan kebenaran dari surat pengaduan tersebut, maka kita akan lakukan Pulbaket dan Puldata," ujar Nayer Simaremare.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan juga Pengumpulan Data (Puldata).
"Terkait laporan warga untuk pemanggilan kadis sosial, kami pelajari dan telaah dulu setelah Pulbaket dan Puldata guna memastikan kebenarannya, jadi harus sesuai SOP kita dulu dan menunggu petunjuk dari pimpinan (Kajari)," tegas Richard Nayer Simaremare.
(Gb-Ferndt01)