Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Dugaan Pengrusakan Rumah Darma Ambarita, Ini Penyelidikan Polres Samosir dan Kades Unjur

23 Jan 2025 | 21:38 WIB Last Updated 2025-01-23T14:46:10Z

Photo GreenberitaTv/Riswan 

GREENBERITA.com- Diduga karena persoalan warisan, akses ke rumah Darma Ambarita warga Desa Unjur, Kecamatan Ambarita, Kabupaten Samosir, terganggu setelah tanah sekeliling tempat tinggalnya digali selebar sekitar 5 meter samping kanan, kiri dan belakang dengan menggunakan alat berat.


Setelah menerima perlakuan dari pelaku yang diduga TA warga asal Kota Pematangsiantar, Darma Ambarita melakukan pelaporan kepada Polres Samosir pada tanggal 15 Januari 2025 lalu.


Usai melakukan pelaporan, Polres Samosir menemukan beberapa fakta dilapangan jauh sebelum terjadinya penggalian tanah tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk SE MM ketika dikonfirmasi greenberita pada Kamis, 23 Januari 2025 di Mapolres Samosir.


"Terkait laporan yang viral, bahwa tim dari Polres Satreskrim (Samosir ), laporan kita terima tanggal 15 Januari 2025. Lalu tindakan yang kita lakukan adalah cek dan olah TKP, mengumpulkan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan. Saat ini sudah dilakukan klarifikasi untuk pengambilan keterangan terhadap para saksi dan sedang berjalan. Namun hal tersebut dilatarbelakangi adalah masalah tapal batas tanah yang masih 1 rumpun. Di tahun 2019, sudah pernah dilakukan mediasi ditingkat kecamatan di kantor camat namun tidak ada titik temu. Dan beberapa bulan terakhir juga sudah dilakukan mediasi ditindaklanjut mediasi tersebut di kantor desa, namun dari para pihak ada yang itikad kurang baik tidak menghadiri mediasi tersebut yaitu pihak yang membuat laporan yang merasa menjadi korban atas ulah oknum pemilik tapal batas tanah dimaksud. Jadi ini sedang berproses dan akan kita lakukan penyelidikan maksimal untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Samosir," ujar AKP Edward Sidauruk.


Terkait bukti kepemilikan tanah yang sah baik yang melakukan pengorekan maupun yang melakukan pelaporan tersebut, AKP Edward Sidauruk mengaku pihaknya sedang melakukan pendalaman.


"Saat ini sedang didalami untuk menunjukkan alas bukti hak kepemilikan dari masing masing para pihak. Jadi masih dalam proses penyelidikan dan kita mintakan nanti dari  masing masing para pihak agar dapat menunjukkan alas bukti kepemilikannya. Namun, saat ini masih diproses. Ini yang kita tunggu untuk dibawa masing masing pihak yang bertikai ini," jelas AKP Edward Sidauruk.


Kasat Reskrim Polres Samosir yang dikenal komunikatif dengan jurnalis ini mengakui bahwa kedua belah pihak yang bertikai masih satu marga.


"Masih satu marga, jadi inilah yang cenderung terjadi di Samosir ini yang terkait masalah tanah potensi-potensi yang menjadi pertikaian. Nah untuk itu hendaknya ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, secara mediasi. Namun itu kembali kepada pihak yang bertikai," terangnya.


Sesuai dengan Perturan Kapolri No.8 tahun 2021 menyatakan pihaknya mendorong untuk dilakukan mediasi menuju restoratif justice.


"Baik terkait amanat Peraturan Kapolri No.8 tahun 2021 bahwa setiap yang bermasalah dibuka ruang, tempat dan waktu untuk dilakukan restoratif justice dan itu selalu kita kedepankan penanganan yang bermasalah hukum di Satreskim Polres Samosir. Nah, terkait dengan masalah yang di latar belakangi tanah ini rata rata masih yang satu rumpun yang masih ada hubungan sedarah garis keturunan. Nah, untuk ini hendaknya pemerintah juga dan pihak terkait untuk bisa mengedukasi para warga untuk tidak langsung melakukan hal hal yang merugikan. Jadi selalu ada diupayakan musyawarah, mufakat dengan melibatkan aparat desa, pemerintah setempat untuk mencari jalan keluar dari setiap permasalahan yang ada. Sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi korban akibat perbuatan perbuatan yang dilatarbelakangi ketersinggungan, emosi dan hal lainnya," pungkasnya.



Terkait mediasi yang digelar oleh Kades Unjur dan pihak Kecamatan Simanindo tentang persoalan tanah ini serta tidak hadirnya Darma Ambarita juga dibenarkan oleh Plt Kades Unjur Saudara Nainggolan ketika dikonfirmasi greenberita pada Rabu, 22 Januari di Kantor Camat Simanindo.


"Sebelumnya, saya informasikan dulu bahwa tahun 2019 itu sudah pernah di mediasi pak, antara keluarga Trapolo Ambarita dengan kawan kawan dan Darma Ambarita dan kawan kawan. Tahun 2019 nggak ada kesepakatan di desa, pihak dari Trapolo dengan kawan-kawan mengajukan kembali untuk mediasi di kantor camat. Jadi setelah di kantor camat pas camat menentukan hari, tanggal dan waktu dan mediasi pertama pihak Darma Ambarita tidak hadir. Sementara pihak Trapolo dan kawan-kawan hadir dari Jakarta, dari Medan dan juga saksi-saksi batas," ujar Saudara Nainggolan.


Dirinya menegaskan bahwa dengan tidak hadirnya pihak Darma Ambarita dan kawan-kawan maka mediasi tahap pertama itu gagal. 


"Setelah itu, dengan berlangsungnya waktu karena pihak Trapolo dengan kawan-kawan ingin mediasi yang kedua di kantor camat Simanindo. Setelah itu pak camat Simanindo melakukan mediasi ulang dengan menentukan hari, tanggal dan waktu. Setelah itu, surat dilayarkan kepada kedua belah pihak karena ada tanggal, waktu dan harinya, ternyata pihak Darma Ambarita tidak hadir juga pada mediasi kedua," jelas Saudara Nainggolan.


Menurutnya, setelah itu Darma Ambarita hanya menyampaikan surat kepada pihak Kecamatan Simanindo yang intinya surat itu menyatakan 'saya siap secara hukum pidana dan perdata,'


"Karena demikian maka mediasi kedua di kantor camat Simanindo antara Trapolo Ambarita dengan kawan-kawan melawan Darma Ambarita dengan kawan-kawan gagal, demikian yang bisa kami informasikan," pungkas Saudara Nainggolan.


(Gb-Riswan11)