Notification

×

Iklan

Iklan

Ribut di Lapo Tuak, DS Tikam Ronal Sitinjak dari Belakang hingga Tewas di Samosir

22 Jan 2025 | 14:22 WIB Last Updated 2025-01-22T08:56:34Z

 



GREENBERITA.com- Kepolisian Resor (Polres) Samosir melalui Sat Reskrim Polres Samosir menangkap pelaku dugaan pembunuhan di Lapo Tuak yang terjadi di Dusun III Uparongit Desa Janji Raja Kecamatan Sitio tio, Kabupaten Samosir pada Rabu,(22/01/2025).


Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, SE, MM saat dikonfirmasi penangkapan pelaku dugaan pembunuhan tersebut.


"Ia benar, setelah dilakukan olah TKP dan Pul Baket di seputaran tempat kejadian, team Personil Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan Pelaku dan juga mengamankan Barang Bukti sebilah pisau gagang kayu panjang berkisar 30 cm, Pakaian korban ( baju kemeja lengan pendek dan celana lea panjang) dan Pakaian Pelaku," ujar AKP Edward Sidauruk.


Dirinya menjelaskan dasar penangkapan pelaku dugaan pembunuhan atas laporan polisi nomor : LP/B/35/I/2025/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Januari 2025 dengan pelapor Dewi CP Sitinjak.


Dalam keterangannya AKP Edward Sidauruk menjelaskan awal kejadian dugaan pembunuhan yang dilakukan DS (45 tahun) kepada Ronal Sitinjak (35 tahun) berawal dari pelaku dan korban cekcok di Lapo Tuak. 


"Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, terjadinya cekcok mulut antara Korban RT dan pelaku DS di Warung Tuak milik Rajes Kanna Sihombing," terang AKP Edward.


Usai cekcok mulut, tidak berapa lama kemudian korban pergi  meninggalkan warung tuak tersebut dan berjalan pulang.


"Saat Korban keluar dari dalam warung tuak tersebut kemudian pelaku langsung bergerak ke sudut warung dan mengambil sebilah pisau dari dapur warung dan dari warung tuak pelaku berlari mengejar dan mendatangi korban, di pertengahan jalan pelaku langsung melakukan penusukan terhadap tubuh korban, tepatnya dibagian dada sebelah kiri korban," terang AKP Edward.


Setelah menusuk dada korban, Pelaku kembali ke warung tuak untuk mengembalikan sebilah pisau tersebut.


"Sedangkan Korban mencoba menyelamatkan diri sambil berlari ke rumah saksi AJS (38), setelah tiba di teras rumah saksi, Korban pun minta tolong sambil menggedor pintu kediaman saksi, dan saat itu juga saksi melihat bahwa sebagian tubuh Korban telah dilumuri oleh darah," ungkapnya.


Melihat korban tergeletak berlumur darah, saksi AJS langsung berlari ke kediaman orangtua korban dan menjelaskan tentang situasi yang dialami oleh korban.


"Setelah memberi tahu keluarga korban, saksi langsung menghubungi Kepala Desa Janji raja dan menceritakan kejadian dimaksud  tentang kondisi daripada korban yang sudah tergeletak di kediaman saksi," terangnya lagi.


Kepala Desa yang mendapatkan informasi dimaksud lalu memberitahukan ke Kantor Polsek Palipi, selanjutnya Personil Polres dan Polsek Turun ke TKP.


"Untuk sementara dugaan pelaku Pembunuhan kita sangkakan pasal 338 KUHPidana," tegas AKP Edward Sidauruk.


Sedangkan mayat korban saat ini telah dibawa ke RS. Bhayangkara Medan untuk dilakukan Autopsi.

(Gb-Ferndt01)