Kolase photo Mapolres Samosir, Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk dan Maya Sidabutar bersama Kuasa Hukumnya (greenberita/riswa+Ferndt) |
GREENBERITA.com- Kepolisian Resor (Polres) Samosir melayangkan surat undangan klarifikasi kepada seorang pegiat media sosial (medsos) berinisial RB atas laporan Maya Sidabutar tentang dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 tahun 2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk ketika dikonfirmasi greenberita pada Kamis, 23 Januari 2025.
"Benar, beliau (pegiat medsos inisial RB, red) pada proses penyelidikan ini sudah kita layangkan surat Undangan klarifikasi, mengenai kehadiran nya silahkan di tanyakan Tipiter," ujar AKP Edward Sidauruk.
Ketika dikonfirmasi kembali, Kasat Reskrim melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aiptu Martin Manurung menyatakan bahwa RB tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut.
"Beliau (RB) diundang pada awal Januari kemarin tapi beliau tidak hadir, dan sesuai dengan ketentuan kita tidak lagi melakukan undangan klarifikasi yang kedua," jelas Martin Manurung.
Dijelaskannya bahwa proses penyelidikan atas laporan Maya Sidabutar saat ini telah naik Sidik (penyidikan) oleh penyidik Polres Samosir.
"Saat ini sudah naik Sidik (laporan Maya Sidabutar kepada RB) terus kita akan memeriksa saksi ahli ITE," ungkap Aiptu Martin Manurung.
Menurutnya, setelah proses setelah pemeriksaan saksi ahli kemudian akan dilakukan pemanggilan pertama kepada terlapor RB.
"Dan bila tidak hadir kita lakukan pemanggilan kedua, jika tidak hadir juga baru kita lakukan penjemputan paksa," pungkasnya.
Ketika greenberita melakukan konfirmasi via panggilan WhatsApp pada Sabtu, 25 Januari 2025 kepada pegiat medsos RB, mengaku telah menerima undangan panggilan klarifikasi tersebut.
"Betul (menerima undangan klarifikasi), lupa saya tanggal nya," tegas RB.
Sementara itu, Pelapor Maya Sidabutar mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Samosir pada tanggal 07 Januari 2025 lalu.
"Saya sangat mengapresiasi Kapolres Samosir khususnya Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter atas kinerja yang baik dan tanggap dari saya sebagai rakyat Samosir biasa ini," ujar Maya Sidabutar kepada greenberita pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Pengelola lapangan olahraga futsal di Jalan Raya Garoga ini tetap berharap Polres Samosir segera memproses laporan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A.
"Secepatnya diproses (Polres Samosir) lebih lanjut ito, biar pulih dulu nama baikku yang difitnah dan dituduh menggelapkan amplop caleg," harap Maya yang mempunyai pengikut ratusan ribu di akun tiktok nya.
Sebelumnya, Maya Sidabutar melapor ke Polda Sumut tentang Tindak Pidana Kejahatan ITE sesuai UU nomor 1/2024 dimana menurut Maya Sidabutar akun Facebook terlapor RB telah mengunggah video dengan berbahasa daerah (Batak).
"Saya sebagai pelapor disebut beragama HKBP tapi diberkati di Karismatik padahal sebenarnya saya beragama Katolik, lalu disebut menggelapkan amplop sebanyak lima ribu amplop dari salah satu Caleg DPRD Samosir karena saya disebut sebagai Tim Sukses, dan atas unggahan tersebut saya sebagai pelapor dan keluarga merasa tercemar nama baik saya," pungkas Maya Sidabutar.
(GB-Rijal12)