Polres Samosir Amankan Bapak dan Anak Diduga Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Sinabulan, Samosir (18/1) photo ist/gb |
GREENBERITA.com- Kepolisian Resor (Polres) Samosir melalui Sat Reskrim Polres Samosir membenarkan telah menahan dan mengamankan 2 (Dua) orang Laki-laki Dewasa dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu sekira pukul 13.30 WIB di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Korban tewas adalah Aripin Simbolon (AS), laki - laki, (49 Tahun) seorang Petani, beralamat di Huta Godang Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan.
Sedangkan tersangka Pelaku dalam dugaan Tindak Pidana Kekerasan yang menyebabkan Matinya orang tersebut dan telah diamankan di Polres Samosir Yakni PS, laki-laki, (66 tahun), pekerjaan Petani, alamat Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dan DT, laki-laki, (37 tahun), pekerjaan wiraswasta alamat Desa Se'i Muju Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara atau alamat lainnya Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Baik korban dan pelaku adalah mempunyai marga yang sama dan masih mempunyai hubungan kekerabatan yang sangat dekat dalam silsilah keluarga.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti dari TKP yakni 1 (satu) buah batu seukuran bola kaki, 1 (satu) batang kayu berukuran panjang lebih kurang 1 meter, pecahan botol kaca dan barang bukti uang disita dari Istri korban yakni pakaian korban pada saat kejadian.
Polisi juga memeriksa pata saksi dalam kejadian yakni HV, MM, SS dan EHS yang sama-sama masyarakat Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Pernyataan tersebut dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, MM ketika dikonfirmasi greenberita Sabtu, 18 Januari 2025.
Dirinya menyampaikan kronologi kejadian dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan Matinya Orang (AS).
"Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB, awalnya terduga pelaku PS mendatangi rumah saksi SS dan terjadi ribut mulut antara mereka tentang permasalahan tanah dan saat mereka ribut mulut lalu datanglah korban ke halaman rumah saksi SS tersebut dan terjadilah cekcok mulut antara tersangka PS dengan korban AS, hingga korban AS mengambil botol minuman Bir dari halaman rumah saksi SS dan melemparkannya ke tembok tersebut yaitu rumah saksi SS. Kemudian Tersangka PS mendekati Korban AS dan saling dorong-dorongan hingga tersangka PS memukul bagian dada korban AS sebanyak 3 kali menggunakan tangan tersangka PS, kemudian tiba-tiba tersangka DT berlari kearah korban AS dan langsung memiting leher korban AS dari arah belakang korban AS, kemudian membanting korban AS dan terjatuh ketanah," ujar AKP Edward Sidauruk.
Dirinya menjelaskan, Korban AS lalu terjatuh ke tanah dalam keadaan dipiting Tersangka DT dengan posisi kepala korban AS ditanah dan kaki tersangka DT menekan bagian rusuk badan korban AS.
Melihat kejadian tersebut lalu para saksi yang berada di TKP melerai kejadian dengan cara berupaya melepaskan kedua tangan tersangka DT dari leher korban AS namun tersangka DT semakin keras memiting leher Korban AS hingga mata korban AS melotot.
"Melihat hal tersebut, para saksi tetap berusaha sehingga kedua tangan tersangka DT dapat terlepas dari leher korban AS. Dan saat itu juga tersangka PS mengangkat sebuah Batu yang berada disekitar lokasi kejadian namun langsung dicegah salah satu saksi dengan cara merangkul tersangka PS," jelas AKP Edward Sidauruk.
Setelah itu, korban AS bangkit dan berjalan pulang kerumahnya namun saat itu juga tersangka PS mengikuti korban AS dari belakang sedangkan Tersangka DT berjalan pulang kerumahnya.
"Tidak lama kemudian, tersangka DT kembali kearah tersangka PS sambil memegang sebatang kayu dan mengatakan kepada tersangka PS. 'eta bapa, matehon Hita ma langsung (ayok bapak, kita matikan langsung), namun dicegah oleh Istri tersangka PS," terang AKP Edward Sidauruk.
Lalu 15 menit kemudian, korban AS mendatangi rumah saksi SS dan minta tolong supaya dipanggil Bidan Desa karena korban mengeluh dadanya terasa sakit dan sesak bernafas. Saat itu Bidan Desa sempat memberikan pengobatan kepada korban AS namun korban AS tetap mengeluh susah bernafas.
"Kemudian korban dianjurkan agar berobat ke rumah sakit. Saat hendak menuju rumah sakit, Korban AS dan keluarga terlebih dahulu mendatangi Polres Samosir untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian yang dialami Korban AS. Namun disaat hendak membuat laporan Polisi, Pihak SPKT Polres Samosir melihat Korban AS kurang sehat sehingga dianjurkan agar berobat dulu ke Rumah Sakit Dr Hadrianus Sinaga," jelas AKP Edward Sidauruk menceritakan kronologis.
Pihak Korban AS menyetujui dan berangkat ke rumah sakit Dr Hadrianus Sinaga di Pangururan. Dari Rumah Sakit Dr.Hadrianus Sinaga didapat informasi bahwasannya Korban AS sudah meninggal Dunia.
"Sedangkan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e dari KUHPidana. Karena diperkirakan Meninggalnya Korban AS akibat Perbuatan Tindak Pidana Penganiayaan maka Polres Samosir membawa Korban AS ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk Dilakukan Autopsi dan hingga Saat ini Jumat 17 Januari 2025 kita masih menunggu Hasil Autopsi. Motif dari Perkara tersebut yakni Permasalahan Tanah," tegas AKP Edward Sidauruk, MM
(Gb-Ferndt01)