Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Daerah Terpilih tanpa Sengketa MK Dilantik Langsung Presiden RI pada Februari

22 Jan 2025 | 17:41 WIB Last Updated 2025-01-22T10:52:28Z
Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, (22/1) photo kolase-ist/gb



GREENBERITA.com- Rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP menghasilkan sebuah keputusan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 27 November 2024 lalu.


Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) disepakati akan dilantik pada 6 Februari serta tidak lagi dilantik oleh gubernur. 


"Seluruh kepala daerah akan dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan adanya rapat tadi dari KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah dan saya kira semua-semua fraksi menyampaikan semuanya setuju pada pilihan dua tahapan serentak, yaitu 6 Februari untuk yang tidak ada sengketa gubernur, bupati, wali kota," kata Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).


"Semua dilantik serentak di satu hari yang sama oleh presiden bagi yang tidak ada sengketa (di MK), Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini," tambahnya.


Mendagri Tito mengatakan pelantikan dilakukan presiden berdasarkan Pasal 164B UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. UU itu disebut memberikan kewenangan kepada Presiden melantik kepala daerah secara serentak lantaran pilkada digelar serentak.


Dirinya menganggap pelantikan serentak oleh Prabowo itu merupakan yang pertama dalam sejarah.


"Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota," pungkasnya.


Dari hasil Rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP tersebut juga disepakati pelantikan untuk Kepala Daerah terpilih yang mempunyai sengketa di MK akan dilaksanakan setelah keluarnya putusan MK yang berkekuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(Gb-Ferndt01/reel)