Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Tersangka Pemukulan Diatas Jetski Danau Toba Bantah Keterangan Korban

9 Jan 2025 | 19:22 WIB Last Updated 2025-01-09T12:22:30Z

 

Keterangan Photo: Kuasa Hukum JR, Tersangka Penganiayaan Diatas Jetski di Danau Toba, Jamin Naibaho, SH (photo kolase Riswan/GB)



GREENBERITA.com- Jepri Rumahorbo alias JR (27), warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Malum Dimar Rediawan Sinaga (20), warga Desa Siallagan Pindaraya, Kecamatan Simanindo. Peristiwa tersebut terjadi di Perairan Danau Toba, Kelurahan Tuktuk Siadong, pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 09.28 WIB.


Hal itu dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk. Dirinya menyatakan pihaknya telah memulai penyelidikan berdasarkan laporan korban. Insiden ini diduga melibatkan konflik verbal yang berujung pada kekerasan fisik.


Namun hal tersebut dibantah kuasa hukum tersangka, Jamin Naibaho SH.


Mengutip pernyataan Jepri Rumahorbo, Kuasa Hukum menegaskan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. 


Jamin Naibaho memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan kliennya.


“Pada sekitar pukul 10.00 WIB, Jepri yang bertugas sebagai dokumentasi di Tuktuk Jetski sedang memotret wisatawan yang bermain jetski di Danau Toba. Saat itu, Malum Sinaga, pengguna jetski, datang dari tengah danau menuju tepi pantai, melanggar kesepakatan tertulis yang melarang pengoperasian jetski dalam radius 50 meter dari tepi,” ujar Jamin.


Menurut Jamin, Jepri sempat menegur Malum dengan mengatakan, "Hoi patao, ndang diboto ho aturan?" (Hei, kawan, apa kamu tidak tahu aturan?). 


Namun, teguran itu dibalas dengan kata-kata kasar dan isyarat jari tengah oleh Malum. Merasa terprovokasi, Jepri mendekati Malum dan meminta agar mesin jetski dimatikan untuk berdialog.


“Ketika Jepri mencoba naik ke jetski untuk menghentikannya, Malum justru menghidupkan mesin jetski sehingga bergerak dan menyebabkan luka lecet pada kaki Jepri,” jelas Jamin. 


Akibat tindakan tersebut, Jepri merasa terancam sehingga emosinya tersulut dan terjadilah pemukulan.


 “Tindakan klien saya adalah bentuk pembelaan diri. Malum tidak hanya membahayakan Jepri secara fisik, tetapi juga melakukan pelecehan dengan ucapan dan gestur yang sangat tidak pantas,” jelas Jamin.


Jamin juga menyoroti penyebaran video insiden tersebut yang diduga dilakukan oleh pihak Malum. 


“Video yang diviralkan tidak utuh dan memicu komentar negatif dari netizen terhadap pariwisata Danau Toba” tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Samosir untuk memastikan fakta-fakta hukum secara objektif. 


(Gb-Riswan11)