Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Selidiki Oknum Kades Ini terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

30 Jan 2025 | 19:24 WIB Last Updated 2025-01-30T14:27:36Z

Kejari Samosir lakukan penyelidikan terhadap oknum Eks Kepala Desa Hariara Pohan (photo greenberita/riswan)

GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penyelidikan terhadap oknum Eks Kepala Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran desa.


Penyelidikan telah dilakukan kejaksaan sejak tahun 2024 sampai awal tahun 2025 dengan melakukan pengumpulan data ke lapangan serta melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Eks Kepala Desa Hariara Pohan 2 periode 2017-2023 yaitu PS dan Sekretaris Desa (Sekdes) Hariara Pohan serta Camat Harian Hartopo Manik dan pihak lainnya.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri Samosir Richard Nayer Simaremare, SH ketika dikonfirmasi greenberita pada Kamis, 30 Januari 2025.


"Benar (ada penyelidikan dugaan korupsi terhadap Eks Kades Hariara Pohan 2017-2023, saat ini lagi proses permintaan keterangan saksi-saksi bang," ujar Richard Nayer Simaremare.


Mantan Kasi Datun Serdang Bedagai ini menyatakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dana desa ini sedang tahap perhitungan ahli.


Ketika greenberita melakukan penelusuran ke Kecamatan Harian, Hartopo Manik sebagai Camat Harian belum berhasil ditemui dan pesan WhatsApp greenberita belum dijawab.

Kolase Kantor Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian  (photo greenberita/riswan)

Sementara itu, Pj Kepala Desa Hariara Pohan Sampe Gunawan Sihotang membenarkan adanya beberapa kali penyidik Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan dan data ke desa tersebut.


Menurut Sampe Sihotang yang dilantik sebagai penjabat Kades Hariara Pohan pada 29 Desember 2023 ini bahwa Kejari Samosir melakukan pemeriksaan anggaran desa tahun 2018 sampai 2021.


"Terkait itu memang sudah 2 kali pihak kejaksaan datang ke Desa Hariara Pohan, saya sebagai PJ di undang atau di beritahukan untuk mendampingi, artinya mendampingi ke pihak kejaksaan pada saat pemeriksaan ke desa Hariara Pohan," ujar Sampe Sihotang kepada greenberita pada 24 Januari 2025 lalu.


Dirinya mengatakan belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi dan hanya sebatas mendampingi saja ketika penyidik kejaksaan ke lapangan.


"Seperti lokasi fisik mungkin yang saya ditanyakan, yang saya dampingi ada beberapa kalau ngga salah yang saya dampingi ada 8 pekerjaan fisik, antara lain penataan lingkungan di dusun 1, di dusun 2 ada di dusun 3, ada juga saluran irigasi di dusun 1 dan di dusun 3 dan juga ada pembukaan jalan dusun 3 jalan ke perkampungan," jelas Sampe Sihotang.


Sampe Sihotang yang saat ini menjabat sebagai Kasubag PEP di Kecamatan Harian ini mengaku tidak mengetahui secara persis jumlah pagu anggaran yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Samosir.


Ketika hal ini dikonfirmasi kepada PS selaku Eks Kades Hariara Pohan, greenberita tidak dapat menghubungi dan sampai berita ini diturunkan, pesan WhatsApp dari redaksi masih centang satu dan belum terkonfirmasi dibaca.

(Gb-Ferndt01)