Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Kerap Dituding Salah Kelola Anggaran Desa, Ini Penjelasan Kadis Sosial PMD Samosir

21 Jan 2025 | 15:27 WIB Last Updated 2025-01-21T08:52:25Z

Kadis Sosial & PMD Samosir, F Agus Karo-karo (photo Riswan/GB)

GREENBERITA.com- Beberapa waktu terakhir, sering muncul pembahasan di media sosial tentang penggunaan dan pengelolaan dana desa yang diduga tidak transparan serta salah dalam pengelolaan di beberapa desa yang ada di wilayah Kabupaten Samosir.


Dari banyak pembahasan dan pemberitaan, tidak jarang ada beberapa kesalahan pengelolaan dana desa sampai kepada ranah hukum dan tidak jarang berakhir sang kepala desa (kades) ke jeruji penjara. Namun banyak juga kepala desa yang menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana desanya sehingga tidak harus berurusan dengan hukum.


Guna mengungkap persoalan dibalik persoalan tersebut serta apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), greenberita melakukan wawancara dengan Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan PMD Kabupaten Samosir F Agus Karo-karo pada Senin, 20 Januari 2025 diruang kerjanya.


Menurut F Agus Karo-karo, pola koordinasi dan penganggaran desa dari Pemkab adalah sebatas fasilitasi penyediaan peraturan Bupati Samosir.


"Terkait dengan penganggaran dana desa itu kita hanya memfasilitasi penyediaan peraturan Bupati terkait dengan dengan petunjuk teknis penyaluran dana desa yang beracuan kepada Permen desa di setiap tahun program peraturan menteri dan keuangan. Dimana disitu ditetapkan skala skala prioritas penggunaan dana desa yaitu seperti maksimal 15% untuk BLT, minimal 20% untuk kebutuhan pangan, maksimal 3% untuk BOP pemerintahan desa. Jadi sebenarnya kalau untuk penyelanggara nya seluruhnya kewenangan itu kita berikan kepada desa yang ditetapkan melalui musyawarah desa. Tapi itu tadi pointer pointer terkait dengan skala skala prioritas itu tadi, ya harus kita pastikan untuk di akomodir, itu saja. Untuk masalah nominal nya penganggaran itu diserahkan kepada desa, desa diberikan kewenangan untuk menentukan yang di tetapkan melalui musyawarah desa, seperti kebutuhan desa masing masing," ujar Agus.


Ketika disinggung tentang adanya pembahasan pengelolaan penggunaan dana desa yang kerap tidak sesuai peruntukannya dan mengarah kepada ranah dugaan korupsi serta kerap terungkap pembahasannya di media media sosial, Kadis Sosial dan PMD tetap berdalih bahwa penggunaan dana desa tetap harus sesuai dengan musyawarah desa.


"Kalau itu kan, saya ulangi lagi penganggaran dana desa ini kan ditentukan melalui musyawarah desa. Jadi termasuk kemarin ada berita tentang penyaluran BLT tidak tepat sasaran, itu ditetapkan melalui dari musyawarah desa. Jadi itu diserahkan seluruhnya kepada desa. Kewenangan mereka ditetapkan, dimusyawarahkan lalu di informasikan. Jadi kewenangannya sebenarnya seluruhnya, ini perlu dicatat tidak ada intervensi untuk menentukan itu, semua ditetapkan melalui musyawarah desa semua penganggaran itu disesuaikan dengan kebutuhan desa," terang F Agus.


Terkait apakah ada koordinasi dan pelatihan dalam pengelolaan dana desa oleh Pemkab Samosir, Agus Karo-karo mengaku hal tersebut memang masih diberikan terbatas.


"Kalo pelatihan pengelolaan dana desa, memang dana kita yang diberikan itu terbatas. Jadi kita memang, ini yang harus kita harapkan memang untuk pengusulan nya kemarin supaya ada, tapi kita sudah maksimal lah walaupun tidak ada anggarannya kita tetap bersosialisasi, koordinasi koordinasi juga melalui via telepon, melalui via lapak lapak kita fasilitasi terkait sosialisasi termasuk dengan juknis nya, kemana kemana saja dana desa itu diprioritaskan itu sudah disosialisasikan dan memfasilitasi itu aja," jelas mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba ini.


Hubungan antara Pemkab Samosir dengan Organisasi Profesi Kepala Desa yaitu Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) juga menjadi pembicaraan Kadis Sosial dan PMD pada wawancara ini.


"Tentang Apdesi, itu kan organisasi dari kepala desa itu ada di internal kepala desa. Jadi ini kita harapkan sebenarnya sebagai wadah untuk berdiskusi antar kepala desa bagaimana sebenarnya sinergitas, pola kerjasama antar desa untuk supaya dana desa itu benar benar bisa dinikmati oleh masyarakat desa. Disamping juga, Apdesi juga sebagai rumah, disini mereka melakukan diskusi terkait dengan pengalaman pengalaman mereka di desa, tetapi itu sifatnya internal mereka," ungkap Agus tentang Apdesi.


Adanya dugaan bahwa pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa antara Apdesi dan Pemkab Samosir menjadi ajang korupsi baru, dibantah oleh Agus Karo-karo.


"Oh itu tidak, kalo ada dugaan ya kalau saya melihat itu kan sesuai dengan kebutuhan desa, sama halnya ketika desa butuh pelatihan, tidak saya paksakan ikut atau tidak. Artinya itu sesuai kebutuhan desa, apakah mereka perlu mengikuti bimtek, kita serahkan seluruhnya kepada mereka. Nggak ada intervensi, pokoknya penganggaran, pelaksanaan semua diatur oleh UU No 6 Tahun 2014 tentang desa itu pasal 81 itu, bahwa semua kewenangan pengelolaan desa diberikan kepada kepala desa," pungkas F Agus Karo-karo.  (Gb-Riswan11)