Jum'at 24 Jan 2025

Notification

×
Jum'at, 24 Jan 2025

Iklan

Iklan

Kadis Sosial Samosir Bantah Laporan Korupsi dan Intervensi Bansos Banjir Bandang Sihotang

15 Jan 2025 | 18:22 WIB Last Updated 2025-01-15T15:21:12Z

 Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir F Agus Karo-karo (Photo Ist/GB)

GREENBERITA.com- Seorang warga Kabupaten Samosir, Marko Panda Sihotang, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pascabencana banjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023. Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Samosir tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pemulihan ekonomi Tahun Anggaran 2024.


Dalam laporan tersebut dijelaskan, Marko Panda Sihotang kepada greenberita sesuai dirinya menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (15/1/2025) mengatakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Samosir telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp. 5 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada 303 penerima manfaat yang tersebar di tiga desa terdampak, yaitu Desa Dolok Raja (77 KK), Desa Sampur Toba (64 KK), dan Desa Siparmahan (162 KK). Namun, dana tersebut tidak disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima seperti yang diatur dalam petunjuk teknis.


Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir F Agus Karo-karo mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada permasalahan karena sudah sesuai dengan prosedur dari Kementerian Sosial.


"Kalau permasalahan kurasa tak ada, yang pertama sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan bansos yang pertama pengajuan, dalam tahap pengajuan ini sebenarnya nama nama calon penerima bansos itu di usul kan dari desa karna desa lah yang tau siapa warganya tang terdampak ," ujar F Agus Karo-karo ketika dikonfirmasi greenberita melalui selulernya pada Rabu, 15 Januari 2025.


Dirinya menceritakan bahwa Kementrian Sosial telah dua kali meninjau ke lapangan di Kenegerian Sihotang dan melakukan verifikasi guna menentukan yang layak dan yang tidak layak tanpa ada intervensi dari Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir.


"Dalam tahap pengajuan ini sebenarnya nama nama calon penerima bansos itu di usul kan dari desa karna desa lah yang tau siapa warganya yang terdampak, kemudian di usulkan kementrian sosial melalui dinas sosial, dinas sosial menyampaikan nama nama tersebut yang di usulkan oleh kepala desa, tindak lanjutnya tinggal di Kemensos turun ke lapangan untuk tindak validasi di dampingi oleh tenaga pendamping sosial staf dari dinas sosial juga dari perangkat desa untuk memverifikasi dan memvalidasi warga yang terdampak," jelas Agus.


Mantan Sekdis Pariwisata Kabupaten Toba ini menjelaskan dari usulan tiga desa itu yang bisa di setujui yang dapat rekomendasi dari kemensos itu iyang layak adalah sebanyak 303 KK.


"Ketika 303 KK ini sudah di setujui maka Kemensos memberikan petunjuk supaya membuka rekening di Bank mandiri karena dana tersebut langsung di transfer ke masing masing warga penerima bansos tersebut, baru selanjutnya kita mendapat juknis perintah dari kemensos, dan tugas dari dinas sosial itu bersama pendamping sosial serta kepala desa dan perangkatnya juga harus memastikan penggunaan uang tersebut untuk membeli barang yang tujuan dapat menopang pemulihan ekonomi akibat banjir bandang tersebut," terang F Agus Karo-karo.


Menurutnya, pembelian barang tersebut sesuai dengan kebutuhan ataupun profesi warga Sihotang.


"Contohnya kalau petani boleh membeli cangkul  boleh membeli pupuk boleh membeli bibit itu harus kita verifikasi dan itu kita pastikan harus menggunakan untuk itu, lalu kita tugaskan lah pendamping sosial kita bersama dengan perangkat desa di sana untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada warga untuk pengawasan yang intens, karena kalau kita berikan warga ini langsung ada yang belanja di Nainggolan contohnya ada yang suka-suka ya belanja ke Tomok ada yang belanja di Pangururan, ini yang perlu di manage, semua di lengkapi dengan kelengkapan dokumen untuk pertanggung jawaban nya nanti," ungkap Agus.


Untuk menentukan pola belanja warga korban bencana, maka diadakanlah rapat oleh dinas sosial bersama dengan Camat Harian dan 3 kades terdampak yaitu Kades Dolok Raja, Sampur Toba dan Desa Siparmahan.


"Bagaimana sebenarnya solusi supaya pengawasan ini dapat lebih intens dan dapat di manage semua kelengkapan dokumennya nanti maka kita sepakati lah BUMDES lah sebagai penyedia barang tersebut dengan catatan harga harus kompetitif," jelas Agus Karo-karo ungkap hasil rapat.


Pada rapat tersebut juga sepakati bersama para Kepala Desa bahwa BUMDes harus menawarkan atau menyediakan daftar barang yang di lengkapi dengan daftar harga.


"Dengan tujuan Agar ketika masyarakat atau warga tersebut melihat daftar harga dan barangnya sesuai dengan harga komplit, bahkan melalui kepala desa rakyat boleh melapor bahwa harga cangkul atau bibit ini  tidak sesuai, bahwa bibit ini sebenarnya harga tidak sekian boleh di komplain," tegas Agus kembali.


Kadis Sosial ini menerangkan bahwa tujuan rapat menunjuk BUMDes juga disosialisasikan terlebih dahulu kepada warga guna memastikan tidak ada barang yang rusak yang telah di beli atau palsu, contoh kalau ada pupuk palsu ada bibit palsu, boleh di komplain," ujar Agus.


"Dasar menunjuk BUMDes juga untuk mendukung program pengembangan BUMDes karena program BUMDes adalah program nasional, juga itu untuk membuka lapangan pekerjaan dan untuk menambah Pendapatan desa jadi kita semua sepakat kemaren bahwa satu satunya BUMDes Pangururan yang bisa melayani desa desa yang lain belum bisa, jadi ini akan jadi patron sebenarnya sebagai contoh bahwa desa juga mampu untuk sebagai wira usaha ini sebenarnya tujuan kita," terangnya lebih gamblang.


"Jadi ini tidak ada kita intervensi, kita beri kebebasan ketika pun warga salah memilih barang contohnya membeli rokok, kau ganti itu tapi tidak kita intervensi harus kau beli cangkul, harus kau beli mesin babat tidak. Dia sesuai dengan kebutuhan nya. Baru yang berikut juga terkait dengan BUMDES juga kalo ada yang komplain contoh nya diantara 303 KK ini pun bukan semuanya belanja ke BUMDes, ada juga yang belanja diluar BUMDes karena barangnya tidak ada di BUMDes, contohnya ada yang seperti kompresor, pompa, pompa atau apalah itu ada beberapa warga yang nggak belanja ke BUMDes, jadi intervensi kita tidak ada artinya ketika masyarakat sudah deal, dia sudah terima dengan daftar harga dan daftar barang ya boleh di usulkan dengan kepala desa sehingga barangnya diantar bukan ke rumah warga tetapi ada satu tempat di kengerian Sihotang itu di tempat gedung pertemuan BUMDes mengantarkan ke situ membongkar muat di situ warga yang menjemput ke situ sehingga warga dari kenegrian Sihotang ini tidak perlu lagi belanja ke Pangururan, menyewa kapal transportasinya lagi makanya ini pertimbangan kami tadi," sambung Kadis Sosial.


Tentang harga tidak pas atau tidak sesuai dengan harga yang ada di ibukota Pangururan, menurutnya karena ada kost biaya BUMDes untuk menyewa truk atau menyewa tenaga untuk bongkar muat barang tersebut. 


"Tapi itupun sudah menjadi suatu kesepakatan karena sudah ada daftar harga duluan BUMDES yang menentukan harga dan di sepakati oleh warga terlebih dahulu dan ini juga bagian peningkatan perekonomian warga dari BUMDes," jelas Agus Karo-karo.


Menurutnya, bila ada penawaran harga yang di tawarkan BUMDes dengan kesepakatan barang diantar sampai kenegrian Sihotang, dan ada warga tidak setuju dapat dikomplain dan disampaikan kepada kepala desa.


"Ketika dia ingin belanja di toko si A atau si B maka perangkat desa atau tenaga pendamping sosial yang kita tugaskan mendampingi warga, pokoknya tugas kita harus memastikan dana tersebut untuk membeli barang menunjang pendapatan ekonomi masyarakat," pungkas Kadis Sosial F Agus Karo-karo.


Diakhir wawancara, F Agus Karo-karo membantah melakukan intervensi dalam penyaluran bansos di Kenegrian Sihotang. "Laporan di media ke kejaksaan tersebut juga tidak berdasar," pungkas Kadis Sosial F Agus Karo-karo.

Sebelumnya diberitakan, seorang Marko Sihotang melaporkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, F Agus Karo-karo ke Kejari Samosir. Dirinya menduga Kadis Sosial mengarahkan warga untuk menerima bantuan dalam bentuk barang dengan nilai nominal Rp. 5 juta melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditunjuk. Barang-barang yang ditawarkan oleh Bumdes tersebut diduga memiliki harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.


"Warga melaporkan bahwa nilai barang yang diterima bervariasi, ada yang hanya mencapai Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta. Padahal, dana bantuan seharusnya senilai Rp. 5 juta per KK," ungkap Marko. 


Ditambahkan Marko, laporan ini juga menyoroti adanya indikasi persekongkolan antara Kepala Dinas Sosial PMD dengan pihak Bumdes yang diduga mendapatkan keuntungan dari selisih harga barang. Dugaan ini diperkuat dengan laporan warga yang merasa dirugikan akibat penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan juknis pemerintah.


Dalam laporannya, Marko merekomendasikan beberapa langkah untuk mengusut kasus ini, di antaranya memanggil dan meminta keterangan dari Kepala Dinas Sosial PMD, meminta dokumen terkait sebagai alat bukti, serta menyelidiki peran Bumdes dalam penyaluran bantuan tersebut.


Lebih lanjut dikatakan Marko, kasus ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.


Marko juga mengatakan, laporan ini pasti saya kawal terus. Dan laporan saya kirimkan tembusan ke Presiden, ke Kejagung, ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bebernya.


"Saya berharap agar dugaan korupsi ini segera diusut untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan transparan," pungkas Marko.


Tanggapan Kejaksaan Negeri Samosir terkait Laporan Warga 


Ketika dikonfirmasi greenberita, Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir Richard P Nayer Simaremare, SH mengaku telah menerima laporan warga tersebut.


"Laporan sudah kita terima tadi, dan akan kita evaluasi untuk memastikan kebenaran dari surat pengaduan tersebut, maka kita akan lakukan Pulbaket dan Puldata," ujar Nayer Simaremare.


Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan juga Pengumpulan Data (Puldata).


"Terkait laporan warga untuk pemanggilan kadis sosial, kami pelajari dan telaah dulu setelah Pulbaket dan Puldata guna memastikan kebenarannya, jadi harus sesuai SOP kita dulu dan menunggu petunjuk dari pimpinan (Kajari)," tegas Richard Nayer Simaremare. 


(Gb-Ferndt01)