Darma Ambarita didepan Galian Tanah 5 meter yang kelilingi rumahnya, (photo greenberita/Riswan) |
GREENBERITA.com- Diduga karena persoalan warisan, akses ke rumah Darma Ambarita warga Desa Unjur, Kecamatan Ambarita, Kabupaten Samosir, terganggu setelah tanah sekeliling tempat tinggalnya digali selebar sekitar 5 meter samping kanan, kiri dan belakang dengan menggunakan alat berat.
Darma Ambarita kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polres Samosir. Greenberita lalu melakukan penelusuran kepada Plt Kades Unjur Kecamatan Simanindo, Saudara Nainggolan dan didapatkan bahwa jauh hari sebelum kejadian pengrusakan pagar dan tanaman rumah Darma Ambarita, pihak Kecamatan Simanindo telah berupaya melakukan mediasi antara Darma Ambarita dan Trapolo Ambarita sebagai terlapor, namun Darma Ambarita tidak menghadiri nya dan hanya membalas dengan surat.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Darma Ambarita di Mapolres Samosir, dirinya membenarkan hal tersebut dengan pertimbangan tertentu dari pihak keluarga.
"Kenapa saya tidak hadir 2 kali mediasi di kecamatan itu? Itu karena objek atau dasar dari surat mediasi yang saya terima itu tidak sesuai dengan realita di lapangan, jadi mereka mengaitkan dengan hasil mediasi tahun 2019," ujar Darma Ambarita kepada greenberita pada Kamis, 23 Januari 2025.
Menurutnya, pada mediasi 2019 yang menjadi objek perkara adalah sebidang tanah di sebelah barat dari rumah kediaman almarhum orangtua Darma Ambarita.
"Nah, di tahun 2024 pihak Trapolo Ambarita, dan kawan-kawan sudah terlebih dahulu melanggar kesepakatan mediasi 2019. Jadi di 2019 itu, disitu jelas berita acaranya kedua belah pihak tidak diperkenankan untuk melakukan pengelolahan di lahan yang menjadi objek permasalahan. Nah, sementara di 2024 pihak Trapolo dan koleganya sudah melakukan pemagaran termasuk akses jalan menuju kerumah saya ditutup bahkan menjadi merambah bukan menjadi hanya sepetak tanah tadi yang menjadi permasalahan di 2019 tapi sudah naik ke sebelah barat dan memagar sampai ke pantai," jelas Darma Ambarita.
Karena pihaknya kesal karena tidak dapat masuk ke rumahnya, membuat pihak keluarga Darma Ambarita tidak menghadiri mediasi tersebut.
"Jadi itu kenapa saya tidak mau menghadiri mediasi, tapi dengan tegas saya jelaskan bahwasanya saya tidak hadir ke mediasi 2024 itu, itu saya surati saya menolak dengan menggunakan surat, jadi saya nggak mangkir," tegas Darma Ambarita.
Darma Ambarita mengakui bahwa sebelumnya orangtuanya dan orangtua terlapor Trapolo Ambarita adalah teman baik semasa hidup mereka.
"Tentang kepemilikan tersebut, menurut sejarah yang kami ketahui itu sudah kami kelola sudah kami kuasai kurang lebih 4 generasi, jadi dari opung bapak saya ke opung saya ke bapak saya dan turun sama saya. Nah, jadi selama 4 generasi kenapa semasa hidup orangtua saya dan orangtua si pelaku tidak pernah terjadi yang namanya keributan. Nah, kenapa setelah orangtua kami meninggal orangtua dia juga meninggal kenapa dia baru buat keributan?" tanyanya heran.
Dijelaskan Darma, rumah peninggalan orangtua saya itu berdiri tahun 1982 dan itu masih disaksikan oleh orangtua terlapor .
"Nah, kenapa disitu tidak ada keberatan kalau dia merasa bahwasanya itu tanah menjadi warisan dia. Nah, sekarang setelah orangtua sudah tidak ada baru dia mengklaim secara sepihak bahwa tanah yang tempat rumah saya ber kediaman itu menjadi warisan dia," sesal Darma.
Dirinya mengaku sangat dirugikan atas pengorekan lobang dengan kedalaman 5 meter tersebut.
"Jadi secara materi yang jelasnya saya dirugikan, yang pertama tanam tanaman yang merupakan peninggalan dari almarhum orang tua saya itu dirusak si pelaku menggunakan alat berat. Terus yang kedua, secara fisik secara mental anak saya dan bahkan saya sendiri mengalami kerugian, anak saya yang berusia 5 tahun dan 3 tahun harus menyaksikan secara langsung rumahnya dirusak oleh si pelaku dengan cara menggali parit, dan saya merasa disini saya diisolasi, dan Uni sudah termasuk pelanggaran HAM. Terus yang ketiga, ini termasuk kategori pembunuhan secara tidak langsung karena kedalaman parit yang digali itu dalamnya 5 meter dan lebarnya 5 meter dan anak saya ini masih kecil kecil. Jadi ketika anak saya lepas dari pengawasan saya terjatuh ke dalam lobang yang digali si pelaku, itu kemungkinannya nyawa melayang," tutur Darma sedih.
Keluarga Darma Ambarita berharap anda pihak kepolisian dapat menyikapi laporan nya pada tanggal 15 Januari 2025 lalu.
"Harapan kami, kami hanya meminta keadilan ditegakkan, jadi jangan sampai ada masyarakat di samosir ini merasakan hal yang sama kami rasakan ini, cukup hanya kami yang merasakan. Dengan tegas kami mengharapkan tangkap pelaku, sita alat yang digunakan untuk merusak lokasi rumh saya," pungkas Darma Ambarita.
(Gb-Ferndt01)