Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPR RI Rapidin Simbolon Kunjungi Rumah Ambarita: Ini Pelanggaran HAM yang Perlu Ditindak Tegas

30 Jan 2025 | 09:52 WIB Last Updated 2025-01-30T06:30:07Z
.



Keterangan photo: Anggota DPR RI Rapidin Simbolon Kunjungi Korban Pengerokan Parit Di sekeliling Rumahnya di Desa Unjur, Samosir (29/1) photo; greenberita/Riswan




GREENBERITA.com - Kasus penggalian tanah di sekitar rumah Darma Ambarita di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, yang melibatkan TRA menggunakan alat berat pada 6 Januari 2025, kini semakin memanas dan sampai ke ranah Komnas HAM. Anggota Komisi XIII  DPR RI, Rapidin Simbolon, yang mendatangi rumah Darma pada Rabu (29/1/2025), menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu ditindak tegas.



Kasus penggalian tanah di sekitar rumah Darma Ambarita di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, yang melibatkan TRA menggunakan alat berat pada 6 Januari 2025, kini semakin memanas dan sampai ke ranah Komnas HAM. Anggota Komisi XIII  DPR RI, Rapidin Simbolon, yang mendatangi rumah Darma pada Rabu (29/1/2025).


Rapidin menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu ditindak tegas.



 

“Saya datang ke sini bukan untuk mencampuri urusan lahan, tapi karena saya melihat ada pelanggaran HAM yang jelas. Saya sudah menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komnas HAM,” ujar Rapidin Simbolon.


Rapidin juga heran dengan kinerja Polres Samosir yang tidak memberikan tindakan meskipun telah ada laporan dari warga. Ia mempertanyakan mengapa laporan dari masyarakat yang sudah ada tidak ditindaklanjuti. 


“Jangan-jangan pelaku sudah mengkondisikan Polres, ada apa ini? Semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum, dan tidak boleh ada pelanggaran HAM,” tegasnya.


Penggalian tanah di sekitar rumah Darma Ambarita yang mengganggu akses jalan serta merusak pohon kemiri yang ditanam oleh orang tua Darma, telah membuat anak-anaknya trauma. 


“Mental anak-anak saya terganggu, juga pohon kemiri yang ditanam orang tua saya rusak karena penggalian yang dilakukan pelaku,” ujar Darma.


Darma Ambarita menjelaskan bahwa tanah yang digali oleh pelaku sudah dikuasai oleh keluarganya selama empat generasi. 


“Kami sudah menguasai tanah ini sejak 4 generasi. Rumah ini dibangun orang tua saya pada tahun 1982,” ungkap Darma.


Meskipun pelaku mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, Darma menegaskan bahwa jika pelaku memiliki bukti yang sah, dia siap untuk diproses hukum. 


“Jika pelaku punya bukti sah, silakan gugat di pengadilan. Saya orang yang taat hukum,” tegasnya.


Darma juga mengungkapkan bahwa penggalian yang dilakukan pada 6 Januari lalu dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Ia bahkan mendatangi Polsek Simanindo dan Polres Samosir untuk melaporkan kejadian tersebut, namun sempat dihalangi karena tidak ada surat tanah yang disertakan. Laporan akhirnya diterima pada 15 Januari 2025, meski kasus ini sudah viral sebelumnya.


Tahun 2019, pelaku sempat mengklaim lahan di belakang rumah Darma, dan ada kesepakatan agar lahan tersebut tidak dikelola. Pada Mei 2024, pelaku kembali mencoba mendirikan plang kepemilikan tanah, yang kemudian diprotes oleh Darma dan menyebabkan pelaporan ke Polres Samosir atas tuduhan pengerusakan. Pada akhir 2024, pelaku kembali mencoba membawa alat berat, namun dihalangi oleh aparat desa.


Darma pun menuturkan bahwa pada Januari 2025, pelaku dan rekannya datang kembali dan menggali sekeliling rumahnya dengan alat berat, bahkan hingga tiga meter dari bibir pantai. 


“Pelaku bilang, ‘kegiatan ini tidak bisa dihentikan, saya

siap diadukan ke mana saja’,” kata Darma menirukan perkataan pelaku


Kasus ini kini telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Komnas HAM, dan masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan.


(Gb-riswan11)