Notification

×

Iklan

Iklan

Wartawan Samosir Dilarang Meliput Pelantikan Anggota DPRD, Mengeluarkan Surat Pernyataan Keberatan

25 Nov 2024 | 12:56 WIB Last Updated 2024-11-25T05:56:24Z

 




Samosir, 25 November 2024 – Beberapa wartawan yang bertugas di Kabupaten Samosir merasa keberatan setelah dilarang meliput secara langsung acara pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir yang berlangsung pada hari ini. Mereka menyatakan ketidakpuasan atas kebijakan tersebut dengan mengeluarkan surat pernyataan resmi.


Para jurnalis ini mengungkapkan bahwa peliputan langsung terhadap acara-acara resmi yang melibatkan lembaga pemerintahan dan wakil rakyat adalah bagian dari tugas mereka untuk memberikan informasi kepada publik. Menurut mereka, pembatasan akses tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


"Kami merasa diberi pembatasan yang tidak jelas. Sebagai wartawan, kami memiliki hak untuk meliput setiap peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk pelantikan anggota DPRD yang merupakan bagian dari proses demokrasi," ujar salah satu wartawan yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.


Hingga saat ini, alasan di balik keputusan tersebut masih belum dijelaskan secara rinci oleh pihak penyelenggara pelantikan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa pembatasan ini mungkin berkaitan dengan prosedur keamanan atau protokol yang diterapkan dalam acara tersebut.


Sementara itu, beberapa lembaga jurnalistik yang tergabung dalam organisasi wartawan setempat berencana untuk mengirimkan surat keberatan resmi kepada pihak penyelenggara dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini. Mereka juga berharap agar ada kejelasan terkait aturan peliputan acara resmi di masa yang akan datang, guna memastikan hak publik untuk memperoleh informasi tetap terlindungi.


Dengan adanya kejadian ini, para wartawan dan lembaga pers berharap agar kedepannya, akses terhadap peliputan kegiatan publik dapat lebih terbuka dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat.(RD-GB04)