Samosir, 25 November 2024 – Dunia pers di Kabupaten Samosir tengah menghadapi polemik serius setelah insiden pelarangan wartawan untuk meliput langsung prosesi pelantikan anggota DPRD Samosir. Wartawan yang hadir hanya diperkenankan berada di ruangan kecil dengan satu layar televisi untuk menyaksikan jalannya acara, tanpa akses langsung ke lokasi.
Parlindungan Tinambunan, jurnalis dari Tabloid Visiual Jakarta, menyebut tindakan ini sebagai bentuk kekangan terhadap kebebasan pers. "Pers di Samosir dibungkam dan dikekang. Wartawan hanya diberi suguhan informasi, bukan diberikan kesempatan untuk meliput langsung," ujarnya.
Kejadian ini menciptakan preseden buruk, karena disebut sebagai pertama kali dalam sejarah berdirinya Kabupaten Samosir wartawan tidak diizinkan meliput secara langsung acara resmi pemerintah. Beberapa pihak bahkan menyebut ini sebagai kasus yang jarang terjadi di Indonesia.
Efendi Naibaho, salah satu tokoh pers lokal, mengecam keras tindakan ini. Ia menyebutnya sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. "Ini adalah pelecehan pers yang dilakukan oleh rezim pemerintahan Samosir. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers seharusnya diberi akses untuk memastikan transparansi," tegasnya.
Insiden ini memantik reaksi luas dari insan pers dan masyarakat yang mendambakan keterbukaan informasi publik. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir untuk memberikan klarifikasi atas tindakan yang dianggap mencederai kebebasan pers tersebut.
Kebebasan pers adalah elemen fundamental dalam negara demokrasi, dan pembatasan seperti ini dianggap mencoreng citra transparansi pemerintah daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.
(RD-GB04)