Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Ibu Warga Hatoguan Laporkan Eks Pejabat Pemkab Samosir ke Polisi

11 Nov 2024 | 19:15 WIB Last Updated 2024-11-11T12:19:44Z
 
Seorang Ibu Janda Laporkan Eks Pejabat Pemkab Samosir ke Polres Samosir (11/11/2024)

GREENBERITA.com- Seorang Ibu Warga Desa Hatoguan melaporkan Eks Pejabat Pemkab Samosir Samosir Periode 2015 - 2020 ke Polres Samosir pada Senin, 11 November 2024.

Sang Ibu, Heni Sinaga, warga Dusun Tiga, Desa Hatoguan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, kepada wartawan membenarkan telah melaporkan masalah tersebut di SPKT Polres Samosir

"Pada tahun 2015, keluarga kami membangun rumah, dan terdapat pohon milik mantan Pejabat Pemkab Samosir berinisial JS, yang tumbuh di dekat bangunan kami. Pada tahun 2022, keluarga kami telah menyurati JS agar pohon tersebut ditebang karena mengganggu bangunan rumah kami," jelasnya


Heni juga menunjukkan foto-foto pohon milik JS yang menurutnya mengganggu bangunan rumahnya. 

"Daun, ranting juga akar pohon tersebut telah mengganggu wilayah bangunan yang ada di rumah saya," jelas Heni.

Laporan dalam bentuk Aduan Masyarakat (Dumas);tersebut diterima Satreskrim Polres Samosir dan terlihat dibstempel dan paraf petugas dari Satreskrim Polres Samosir 

Hal tersebut dibenarkan Kepala SPKT Polres Samosir Aipda Patri Sihaloho.

"Kami di SPKT tidak ada menerima laporan tersebut, kemungkinan itu adalah Dumas dan langsung diterima Reskrim Polres Samosir," ujar Aipda Patri Sihaloho yang dikenal komunikatif ini.


Ditambahkan Heni Sinaga bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan agar pohon tersebut dapat ditebang dan tidak lagi mengganggu bangunan rumahnya. Namun, hingga saat ini JS belum menebang pohon tersebut, sehingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Samosir. Laporan ini dibuatnya bersama adik iparnya, Tamen Sihombing.

Sementara itu, Tamen Sihombing menyatakan bahwa tujuan pelaporan ini adalah agar JS mau menebang pohon yang telah mengganggu bangunan rumah kakaknya. Menurut Tamen, JS diduga melanggar Pasal 201 KUHP tentang ketentuan hukuman bagi mereka yang menyebabkan perusakan atau penghancuran bangunan.

Tamen juga menegaskan bahwa JS tidak boleh bertindak semaunya hanya karena statusnya sebagai mantan pejabat. 

"Kami berharap Polres Samosir segera memproses laporan ini dan memanggil JS untuk diperiksa," tegas Tamen.

(Gb-Ribka05)