Notification

×

Iklan

Iklan

Nilai Tuntutan Tidak Tepat, Kuasa Hukum Minta Hakim PN Balige Bebaskan Jautir Simbolon

18 Nov 2024 | 18:02 WIB Last Updated 2024-11-18T11:02:50Z
 
Kuasa Hukum Jautir Simbolon


GREENBERITA.com- Kuasa Hukum Terdakwa Jautir Simbolon dalam Kasus Ijin Usaha Pertambangan (IUP) CV Pembangunan Nadajaya, meminta klien nya dibebaskan karena dianggap tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dinilai tidak tepat menerapkan pidana berdasarkan Undang-undang yang dituntut Jaksa.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Jautir Simbolon, Marolop Situmorang SH dan BMS Situmorang SH pada press rilis yang diterima greenberita pada Selasa, 18 November 2024.

"Bahwa Pasal 161B UU Minerba 2020 tidak tepat didakwakan kepada CV Pembangunan Nadajaya cq. Jautir Simbolon, mengingat pada saat terbitnya IUP Operasi Produksi atas nama CV. Pembangunan Nadajaya pada tanggal 4 Oktober 2016 dan perbuatan “tidak melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang dan/atau Penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pasca tambang” terjadi, adalah jauh waktunya sebelum disahkan dan diundangkannya UU Minerba 2020," ujar Advokat Marolop Situmorang SH.

Senada, BMS Situmorang SH yang juga merupakan Kuasa Hukum Jautir Simbolon mengatakan bahwa yang seharusnya berlaku adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut: UU Minerba 2009).

"Bahwa mendakwakan Pasal 161B UU Minerba 2020 terhadap Pemegang IUP Operasi Produksi tanggal 4 Oktober 2016 yang diterbitkan dan dilaksanakan berdasarkan UU Minerba 2009 adalah pelanggaran terhadap Asas Legalitas atau principle of legality sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP, yang berbunyi “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada” atau biasa dalam Bahasa Latin “nullum delictum nulla poena sine praevia lega” yang artinya, tidak ada delik atau pidana tanpa peraturan lebih dulu,” tegas BMS Situmorang SH.

Menurutnya, pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana dilakukannya.

"Bahwa UU Minerba 2009 tidak mengatur dan tidak mengancam perbuatan “tidak melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang dan/atau penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau Pasca tambang sebagai suatu tindak pidana/ kejahatan," ujar BMS Situmorang.

Jelasnya, dalam UU Minerba 2009, perbuatan tersebut hanya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 kali, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan pencabutan IUP, yang ketiganya dilakukan secara berurutan.

"Bahwa disamping itu, terhitung sejak tanggal 02 Juli 2021, Jautir Simbolon tidak lagi sebagai pemegang saham maupun pengurus (Direktur) CV. Pembangunan Nadajaya karena sudah digantikan oleh pihak lain atas nama Arisan Pandapotan, sehingga terhitung sejak tanggal 02 Juli 2021, Jautir Simbolon tidak bertanggung jawab lagi atas perbuatan CV. Pembangunan Nadajaya, sehingga berdasarakan uraian di atas maka kami berpendapat bahwa Jautir Simbolon adalah korban kriminalisasi, dan karena itu harus dibebaskan," pungkas BMS Situmorang.

Sebelumnya diberitakan bahwa pada hari Rabu, 17 Januari 2024, 
Jautir Simbolon telah dilaporkan oleh oknum tertentu ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi No. LP/A/5/I/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 17 Januari 2024
atas dugaan tindak pidana “penambangan tanpa izin” dan/atau tindak pidana “IUP dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang dan/atau Penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pasca tambang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut UU Minerba 2020.

Masih dari rilis berita yang diterima greenberita, ketika itu Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/10/I/RES.5.5./2024/Tipidter tanggal 17 Januari 2024;
Pukul 18.30 WIB, Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, bertempat di ruang Rapat Polsek Simanindo yang menerbitkan Berita Acara Penyitaan terhadap 3 (tiga) unit Excavator, 1 (satu) unit mesin pemecah batu (chrusher), 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi Fuse milik Jautir Simbolon, yang terletak di Dusun 1 Desa Silimalombu.

Dan dihari yang sama, pada pukul 19.10 WIB Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memeriksa Mangandar Gultom alias Panal Gultom alias Jack Gultom, eks Security CV. Pembangunan Nadajaya;
Pukul 19.30 WIB, Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memeriksa Borisno Sinaga, teman Mangandar Gultom alias Panal Gultom alias Jack Gultom.

"Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Jautir Simbolon," ujar Advokat Marolop Situmorang SH.

Lalu pada tanggal 13 September 2024 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir telah membacakan Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM- 02/SMR/KAMNEG-TPUL/07/20024 tanggal 19 Juli 2024.

Usai melakukan pemeriksaan Saksi-saksi, Ahli dan Tersangka serta Pembuktian maka pada tanggal 12 November 2024, Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan tanggal 12 November 2024 yang pada pokoknya Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan dan
Menyatakan Terdakwa Jautir Simbolon bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jautir Simbolon berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Kejari Samosir di depan Hakim Pengadilan Negeri Balige.

Jaska Penuntut juga menyatakan barang bukti, berupa 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu warna kuning tipe PC 300 dan
1 (satu) unit Excavator merk Kobelko warna biru tipe SK200, 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi warna orange tipe ZAXIS 210F, 1 (satu) unit mesin pemecah batu (crusher),
1 (satu) unit dump truck merk Mitsubishi FUSO warna orange Nopol BK 8832 LW serta 1 (satu) tumpuk batu split Dirampas untuk Negara. 


Demikian press release ini kami sampaikan. Atas perhatian dan Kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.



(Gb-Ferndt01)