Warga bernama Tamen Sihombing laporkan Mangkraknya SPAM di Desa Hatoguan, (20/11/2024) ke Kejari Samosir. (Photo: Riswan/24) |
Setelah Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Hatoguan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir menjadi sorotan warga setempat karena mangkrak, rakyat melaporkan ketidakberfungsian proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Samosir.
Proyek yang bernilai kontrak Rp 2.232.100.000 itu seharusnya selesai pada 13 Desember 2023, namun hingga kini belum memberikan manfaat kepada masyarakat.
Perwakilan warga, Tamen Sihombing, menyampaikan laporan tertulis atas nama warga Desa Hatoguan pada Rabu (20/11/2024). Ia menuturkan bahwa proyek SPAM tersebut tidak berfungsi meskipun pengerjaannya telah melampaui batas kontrak.
“Kontraknya berakhir pada 12 Desember 2023, tetapi proyek itu belum selesai sesuai yang tertera di plang. Sampai saat ini, kami belum dapat menikmati air dari SPAM tersebut,” ungkap Tamen seusai menyerahkan laporan.
Proyek yang dimulai pada 17 Juli 2023 dan dijadwalkan selesai dalam 150 hari kalender itu mencakup pekerjaan jaringan distribusi dan sambungan rumah.
Namun, Tamen mengungkapkan bahwa pengerjaan terus berlanjut melewati batas waktu kontrak, tanpa hasil yang memuaskan.
“Kami, sebagai pengguna SPAM, merasa sangat dirugikan. Proyek ini tidak memberikan manfaat sama sekali dan diduga menyebabkan kerugian negara serta masyarakat,” tegasnya.
Pengaduan yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Samosir ditandatangani oleh 37 warga Desa Hatoguan. Mereka mendesak agar kejaksaan memprioritaskan penyelidikan dan penuntasan masalah ini.
“Kami berharap kejaksaan segera bertindak tegas. Proyek ini seharusnya memberikan solusi untuk kebutuhan air bersih, bukan malah menimbulkan masalah baru,” pungkas Tamen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Samosir maupun kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek SPAM adalah bagian penting dari upaya pemerintah menyediakan kebutuhan dasar masyarakat.
(Gb-Riswan11)