Ketua Pengadilan Negeri Balige Dr Makmur Pakpahan MH membacakan Amar Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 132/Pid.Sus/2024/PN Blg tanggal 18 November 2024
kepada Terdakwa Jautir Simbolon.
Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Jautir Simbolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) berakhir dan tidak melaksanakan Reklamasi dan Penempatan dana jaminan Reklamasi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua.
"Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ujar Hakim Ketua Dr Makmur Pakpahan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak melalui Mangadar Gultom a.d. Panal Gultom.
Mendengarkan Vonis 4 bulan penjara kepada kliennya Jautir Simbolon, Kuasa Hukum BMS Situmorang merasa kecewa dengan putusan tersebut.
"Sebelumnya sudah disepakati bahwa persidangan berikutnya adalah hari Senin, 18 November 2024 dengan agenda Pembelaan dari Jautir Simbolon dan Pembacaan Nota Pembelaan Penasihat Hukum, dilanjutkan dengan Tanggapan (Replik) dari JPU," ujar BMS Situmorang SH.
Lanjutnya, setelah tiba waktu pada Senin, (18/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, dilakukan persidangan dengan agenda Pembelaan dari Jautir Simbolon dan Pembacaan Nota Pembelaan Penasihat Hukum. "Kemudian sidang diskors dan pada pukul 17.00 WIB, dilanjutkan dengan Tanggapan (Replik) dari JPU," jelas BMS Situmorang.
Setelah pembacaan Tanggapan (Replik) dari JPU selesai pada pukul 17.50 WIB, Ketua Majelis Hakim, Dr. Makmur Pakpahan, S.H, M.H, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Balige, tiba-tiba menyatakan bahwa sidang langsung dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Putusan.
"Pernyataan untuk Pembacaan Putusan tersebut kami protes dengan alasan melanggar Agenda Persidangan dan dan Majelis Hakim belum membaca Pledoi Tersangka, mengingat sidang dilakukan secara online," tegas BMS Situmorang.
"Namun setelah Ketua Majelis memberikan alasan bahwa pembacaan putusan terpaksa dilakukan karena masa penahanan terdakwa sudah habis pada tanggal 24 November 2024, maka Terdakwa dan kami Penasihat Hukum walau dengan rasa kecewa dan curiga, akhirnya menyetujui pelaksanaan agenda Pembacaan Putusan," pungkas BMS Situmorang.
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Jautir dan Penasihat Hukum beserta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari kedepan.
(Gb-Ferndt01)