Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Larang APK di WFC, Paslon Gubsu Nomor 1 dan Paslon Bupati Samosir Nomor 2 Dilapor Dugaan Langgar Aturan Kampanye

11 Nov 2024 | 19:36 WIB Last Updated 2024-11-11T13:01:14Z
 
Ambrosius Simbolon didampingi rekannya saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu Samosir.

GREENBERITA.com- Dengan dasar laporan ke Bawaslu Samosir tentang kegiatan Borhat -borhat, pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara pasangan Bobby-Surya dan pasangan calon Bupati Samosir pasangan Vandiko T Gultom-Ariston Tua Sidauruk melakukan kegiatan hiburan rakyat di lokasi objek wisata Water Front City Pangururan pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2024. Acara tersebut dimulai sekita pukul 14.00 wib sampai malam.

Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Bawaslu Samosir nomor 38/2024 tertanggal 6 November 2024 kepada Tim Kerja Daerah Kabupaten Samosir, Boby-Surya.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata tersebut menyatakan berdasarkan Surat Tim Kerja Daerah Kabupaten Samosir Bobby- Surya Nomor 01/Eks/BS-Samosir/XI/2024, tanggal 04 November 2024 memberitahukan Tim Pemenangan Bobby Surya bahwa acara yang dilaksanakan adalah Borhat- Borhat (doa bersama) di Kawasan Water Front City

"Maka dengan ini kami mengimbau agar pada saat pelaksanaan acara dimaksud tidak ada unsur kampanye seperti Penyampalan visi dan Misi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan/Penyebaran Bahan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Penggunaan Mobil Branding Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dan Pemasangan atribut Partai Politik," ujar Ketua Bawaslu Samosir dalam suratnya.

Ditambahkannya bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Samosir akan melakukan Pengawasan Melekat pada acara dimaksud. "Surat itu memang ada kita sampaikan kepada Tim Kerja Daerah Kabupaten Samosir, Boby-Surya," ujar Robinson Simarmata ketika dikonfirmasi greenberita pada Senin malam, (11/11)


Usai pelaksanaan kegiatan tersebut, seorang warga Samosir Ambrosius Simbolon kepada wartawan, pada Senin (11/11/2024) melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Bawaslu Samosir.


Dikatakan Ambrosius, kegiatan hiburan rakyat yang dilaksanakan tim pasangan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara pasangan Bobby-Surya dan pasangan calon Bupati Samosir pasangan Vandiko T Gultom-Ariston Tua Sidauruk diduga adalah pelanggaran kampanye. 

"Dimana sebelumnya Bawaslu Samosir sudah menyampaikan surat imbauan ke Tim nya supaya tidak menggunakan atribut partai dan atribut Paslon," ujar Ambrosius Simbolon.

Ditambahkannya, faktanya di lapangan, kegiatan hiburan rakyat itu para penonton memakai kaos Paslon bupati/wakil bupati Samosir nomor urut 2 (Paslon Vandiko T Gultom-Aristin Tua Sidauruk). Juga ada pembagian alat peraga kampanye (APK) Paslon, sebut Ambrosius.


Selain pembagian APK itu, Ambrosius juga mengungkapkan "Lokasi objek wisata Water Front City itu adalah milik pemerintah. "Sehingga tidak bisa digunakan sebagai tempat kampanye" imbuhnya.


Ambrosius juga mengharapkan supaya Bawaslu Samosir segera memproses laporannya ke Bawaslu.


"Bukti-bukti berupa foto dokumentasi dan video sudah kita lampirkan di flashdisk" ujarnya.



Saya sebagai warga Samosir tentu mengharapkan Pilkada tahun 2024 ini berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran hukum, pungkas Ambrosius.


Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Jamin Naibaho, S.H mengatakan, Bawaslu Samosir harus secepatnya melakukan proses terkait pelanggaran kampanye tersebut.


"Bawaslu Samosir harus melakukan proses sesuai laporan, jika tidak maka rakyat bisa marah. Tidak boleh dibiarkan terjadi pelanggaran kampanye, semua harus ikut aturan" ungkapnya.


Selain itu, Jamin juga menyesalkan tidak adanya tindakan dari Bawaslu Samosir.

"Harusnya kegiatan itu dihentikan karena tidak taat aturan" pungkas Jamin.



(Gb-Ribka05)