GREENBERITA.com- Setelah 10 tahun perkara tanah yang saling menggugat antara menantu dan pihak mertua atas sebidang tanah di Samping Vilya Store, Desa Parsaoran satu Kecamatan Pangururan, akhirnya Pengadilan negeri Balige dan Pengadilan Tinggi Medan serta Kasasi di Mahkamah Agung menetapkan sang menantu yaitu Rospita Sibagariang sebagai pemilik sah tanah tersebut
Atas putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah kepada Rospita Sibagariang tersebut, maka Pengadilan negeri Balige melakukan eksekusi dengan meratakan seluruh bangunan yang ada di tanah tersebut pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Eksekusi tersebut mendapatkan pengawalan dari aparatur TNI yaitu Koramil Pangururan yang dipimpin Danramil oleh Kapten AZM Siregar yang didampingi Kuasa hukum Rospita Sibagariang, Deliana Simanjuntak Sarjana hukum dan master hukum
Simak liputan lengkapnya di reportase YouTube Channel GreenberitaTv berikut ini,