Notification

×

Iklan

Iklan

Postingan Facebook Plt. Bupati Nias Barat Era-Era Hia Dianggap Blunder, Ini Bantahan Eks Sekda

6 Okt 2024 | 19:03 WIB Last Updated 2024-10-06T12:03:25Z
 

GREENBERITA.com- mantan Sekda Nias Barat, Zemi Gulo menganggap postingan Plt Bupati Nias Barat blunder dilingkungan Pemerintah.

Dirinya menyoroti postingan Plt. Bupati Nias Barat Era-Era Hia dalam akun facebook _@era era hia story_ baru-baru ini terkait dengan penetapan P-APBD Tahun Anggaran 2024. 

Pada postingan tersebut, Era-Era Hia mengatakan meminta mencoret beberapa
anggaran di Bagian Umum sebesar Rp. 1 Miliar, Dinas Pariwisata sebesar Rp. 600 Juta, Dinas Kesehatan sebesar Rp. 150 Juta dan di Dinas Pendidikan sebesar Rp. 150 Juta, sehingga total pengalihan anggaran sebesar 1,9 Miliar dan dialihkan ke Belanja BTT (Belanja Tidak Terduga) dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024. Sabtu, (5/10/2024)


Menurut mantan Sekda Nias Barat, Zemi Gulo (Ama Nito) bahwa hal tersebut telah melabrak regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah. Beliau mengatakan bahwa: “Penetapan besaran anggaran dalam Ranperda Perubahan APBD harus sesuai dengan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD yang telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Bupati dengan DPRD pada sidang paripurna sebelumnya. 


Hal ini sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu : Pasal 178 ayat (2) yang menyebutkan bahwa : “Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD harus berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS". 

"Lihat saja, pengalaman saya selama menjadi Sekda, Gubernur Sumatera Utara akan memberikan catatan dalam evaluasinya terkait rancangan Perda tentang perubahan APBD, ya ujung-ujungnya Plt Bupati Nias Barat dan DPRD harus menyempurnakannya kembali sesuai dengan Nota Kesepakatan KUA PPAS yang telah ditanda tangani sebelumnya oleh Bupati dan DPRD," ujar mantan Sekda, Zemi Gulo

Hal ini juga telah ditegaskan dalam  PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu : Pasal 181 ayat (4) huruf c yang menyebutkan bahwa : "Evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda kabupaten/ kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD dengan perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS".

"Sehingga Keliru dan melabrak regulasi apabila Wabub Era-Era Hia yang sementara ini menjadi Plt Bupati Nias Barat dengan arogansinya memerintahkan perubahan anggaran dalam Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2024. Dan ini bisa menjadi catatan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara atas kinerja Wabub sebagai Plt Bupati Nias Barat," tegas Zemi Gulo


Apalagi dinas yang beliau coret adalah OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, anehnya lagi anggaran itu tidak efektif apabila dialihkan ke Belanja Tidak Terduga (BTT), karena toh apabilapun  memang terjadi Bencana di Nias Barat seperti perkiraan Wabub di bulan Oktober, November dan Desember, maka bisa dilakukan pergeseran anggaran antar OPD walaupun P-APBD sudah ditetapkan, karena sifatnya mendesak atau urgent. 

"Pertanyaannya adalah, apabila tidak terjadi bencana, maka dana tersebut akan menjadi Silpa atau tidak terpakai dan harus dikembalikan ke kas Daerah, sehingga, sayang anggaran tersebut tidak bisa dimanfaatkan kepada masyarakat," tutup Zemi Gulo.


(Gb-AgusLaia10)