Notification

×

Iklan

Iklan

Eks Sekda Sarankan PLT Bupati Nias Barat Agar Pahami Tata Naskah Dinas Daerah

5 Okt 2024 | 19:57 WIB Last Updated 2024-10-05T12:57:44Z
 
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Barat, Zemi Gulo

GREENBERITA.com- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Barat, Zemi Gulo (Ama Nito), memberikan saran kepada Wakil Bupati Nias Barat, Era Era Hia, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat. 

Saran tersebut terkait dengan tata naskah dinas daerah, khususnya dalam penulisan nama penanda tangan pada surat-surat resmi.
 
Ama Nito menyarankan agar Era Era Hia sebagai PLT Bupati memahami aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

"Pada Pasal 44 Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, disebutkan bahwa Penulisan nama penanda tangan untuk penjabat, penjabat sementara, pelaksana tugas, dan pelaksana harian Kepala Daerah tidak menggunakan gelar, nomor induk pegawai, dan pangkat/golongan", ungkap mantan Sekda.
 
Artinya, ketika Era Era Hia menandatangani surat-surat sebagai Plt Bupati Nias Barat, gelar akademik seperti S1, S2, atau S3 tidak boleh dicantumkan. 

"Hal ini penting untuk diperhatikan agar tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat tetap terjaga dan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Zemi Gulo.
 
Saran ini diharapkan dapat membantu Era Era Hia dalam menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Nias Barat dengan lebih baik dan tertib administrasi.


(Gb-AgusLaia10)