Notification

×

Iklan

Iklan

Sekretaris DPRD Samosir Nyatakan P-APBD 2024 Gagal Diparipurnakan, Ada Apa?

30 Sep 2024 | 17:39 WIB Last Updated 2024-09-30T10:39:54Z

foto: Situasi ruang Paripurna DPRD Samosir terlihat kosong melompong (30/9/2024)
 

GREENBERITA.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir tentang pengesahan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 akhirnya gagal Diparipurnakan serta di sah kan.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samosir ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin (30/9/2024). 


"Benar, selaku Sekwan sudah saya fasilitasi dewan untuk paripurna P-APDB 2024 sejak tanggal 23 September sudah dijadwalkan paripurna, upaya sudah kita lakukan maksimal, tapi dewan nya lebih banyak yang tak hadir, mau apalagi," sebutnya.


Ditambahkan Ricky, undangan untuk seluruh anggota DPRD Samosir Periode 2019-2024 telah disampaikan sesuai jadwal yang telah disepakati oleh Banmus.


"Bahkan kita telepon nya semua anggota dewan itu. Ada yang bilang sakit, ada juga yang bilang ada urusan keluarga," sebutnya menjelaskan.


Sebagaimana diketahui secara aturan hari ini tanggal 30 September 2024 adalah hari terakhir jadwal paripurna. 


"Dan tidak memungkinkan lagi lah terlaksana, itinya sesuai yang saya jelaskan tempo hari, setelah gagal tanggal 23-24 maka sudah disampaikan ke Banmus untuk dirumuskan kembali," jelas Ricky Naibaho kembali.


Eks Plt Kadis Kominfo Kabupaten Samosir ini menegaskan tidak ada lagi digelar nya rapat paripurna hari ini.


"Tidak ada paripurna hari ini, maka sesuai aturan P-APBD 2024 tidak ada lagi, kecuali ada kebijakan atau petunjuk dari pemerintah pusat atau, kecuali ada petunjuk dari pemerintah pusat memperpanjang waktu, tapi ini masih prediksi," katanya sedikit berharap.


Ketika dikonfirmasi apakah hal tersebut pernah terjadi di DPRD Samosir atau Kabupaten dan Kota lainnya, Ricky Rumapea tidak yakin hal dimaksud pernah terjadi atau tidak.


Menanggapi gagalnya paripurna dimaksud, pegiat Anti Korupsi, Dian Sinaga menyatakan bahwa kegagalan Paripurna P-APBD karena ketidakhadiran anggota DPRD yang tidak kourum adalah sebuah hal yang memprihatinkan.


"Memang sangat memprihatikan, tapi juga kita tidak heran dengan melihat anggota DPRD Samosir tidak kourum karena sebelumnya juga sering terjadi, bahkan tidak pernah tepat waktu sesuai jadwal dan juga sering terjadi paripurna menjelang tengah malam," ujar Dian Sinaga.


Sebagai informasi, Kegagalan Pengesahan Ranperda P-APBD Samosir adalah yang kedua kali terjadi yaitu pada tahun 2022 lalu.


"Ini menunjukkan buruknya komunikasi politik Bupati Samosir sebagai eksekutif dengan legislatif yaitu DPRD Samosir," pungkasnya.


Dengan gagalnya pengesahan P-APBD Samosir ini, maka Pemkab Samosir hanya dapat merealisasikan perencanaan anggaran APBD 2024 yang telah ditetapkan tahun 2023 yang lalu.


(Gb-Ferndt01)