Notification

×

Iklan

Iklan

Bantah Pungli dan Merugikan Negara, Petugas P2TL PLN ULP Kuala : Itu Fitnah!!

13 Sep 2024 | 11:25 WIB Last Updated 2024-09-13T09:30:03Z

3 petugas P2TL ULP Kuala yang menjadi korban fitnah pemberitaan di media/foto : ist

GREENBERITA.com-Kuala || Seorang petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Kuala, menjadi korban PHK karena pemberitaan sepihak salah satu media online di Sumatera Utara.

Dalam isi berita yang terkesan diskriminasi itu, mantan pegawai berinisial RE (59) itu dituduh melakukan tindak kejahatan pungutan liar (pungli) dan melakukan penipuan terhadap pelanggan.

Bahkan tak hanya RE, dua rekannya M (36)dan AZ (24) yang sama-sama bekerja di bawah bendera PT Putra Persada Jaya selaku mitra PLN dalam penyedia jasa tenaga kerja profesional di bidang  (P2TL), juga terkena imbas. Meski tak sampai dipecat, keduanya juga dituduh tanpa dasar melakukan kejahatan serupa.

Tak terima atas tuduhan itu, ketiganya melalui konferensi pers, nengecam keras media online tersebut yang tidak pernah melakukan konfirmasi sebelum membuat berita dan mengabaikan cover both side (perimbangan), hingga akhirnya muncul berita tendensius yang menuding mereka telah menerima suap atas pencurian arus serta berbuat culas hingga mengakibatkan kerugian negara.

Kepada awak media, ketiga orang ini secara tegas mengatakan bahwa mereka sama sekali tidak melakukan praktik pungli dan juga perbuatan merugikan negara seperti halnya apa yang dimuat dalam berita.

Mewakili kedua rekannya, RE kembali menegaskan, pemberitaan berisi tuduhan terhadap mereka terkait menerima suap dari pencurian arus adalah tidak benar.

"Dapat saya buktikan dengan pengakuan pelanggan dan juga bukti pembayaran denda /tagihan susulan yang resmi dengan PLN. Kami juga tidak berbuat culas maupun menerima suap seperti apa yang ditudingkan kepada saya khususnya," ucapnya, Kamis (12/9/2024).

Dia juga menjelaskan, bahwa memang benar saya telah menerima uang sebesar Rp4.000.000 dari pelanggan yang bernama Robert Perdamenta Sitepu yang tempat tinggalnya di Dusun IX Tambak Goni, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai.

"Akan tetapi uang tersebut saya terima sebagai uang yang dititipkan oleh pelanggan untuk melakukan pembayaran denda/ tagihan susulan atas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik pelanggan dan seluruhnya telah saya bayarkan secara resmi kepada PLN dan bukti pembayaran telah saya serahkan kepada pihak pelanggan," tandasnya.

Ditambahkan RE, bahwa dirinya menerima penitipan uang pembayaran denda dikarenakan kondisi saat itu pelanggan sibuk dan lokasi kantor PLN ULP Kuala yang cukup jauh dari rumah pelanggan maka uang dititipkan kepadanya.

"Hal itu juga saya tuliskan dengan bukti penerimaan pada kertas Berita Acara P2TL yang saat itu saya ditinggalkan sebagai bukti sementara pelanggan, saya bukan berniat sebagai pungli akan tetapi saya ingin membantu pelanggan melakukan pembayaran denda/tagihan susulan P2TL dan pelanggan tidak pernah merasa keberatan," bebernya.

Dalam konfirmasi itu, RE juga memperlihatkan bukti surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh Robert Perdamenta Sitepu selaku pelanggan PLN yang bertuliskan “bahwa saya tidak keberatan terkait adanya biaya yang sudah saya titipkan kepada petugas lapangan (RE dan tim).

"Dan saya sudah konfirmasi ke manajemen PLN Kuala bahwa uang tersebut benar sudah disetorkan, dalam hal ini saya menyampaikan terima kasih karena instalasi rumah saya sudah dirapikan," sebutnya sambil menunjukan video pernyataan pelanggan dan foto bersama pelanggan.

Dalam kesempatan itu, M dan AZ juga menyampaikan bahwa mereka juga membantah tuduhan telah melakukan pungli yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan juta rupiah. M menjelaskan bahwa pemberitaan terhadap dirinya dan juga rekannya mengenai adanya pungli  kepada pelanggan PLN atas nama Masa Surbakti.

“Kepada media saya ingin menjelaskan bahwa tudingan dalam berita di media online itu cenderung fitnah. Saya ingin menjelaskan bahwa saya mengurus pemasangan baru calon pelanggan PLN (sebelum resmi memasang listrik) atas nama Bapak Masa Surbakti yang berlokasi di Dusun VI Namutrasi, Desa Pasar VIII Namotrasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat adalah kesalahpahaman, saya dan tim hanya membantu pelanggan yang tidak memahami melakukan pengurusan pemasangan listrik baru dan hal tersebut atas permohonan pelanggan karena tidak paham prosedur serta jarak rumahnya jauh dari kantor serta hal tersebut bukan paksaan melainkan permohonan pelanggan sendiri, saya juga sampaikan bahwa saat ini listrik pelanggan telah terpasang dengan baik serta segala denda / tagihan susulan atas pemakaian selama ini telah dibayarkan secara resmi dengan bukti transaksi yang jelas kepada PLN,” paparnya.

Dia juga mempersilahkan wartawan mengecek ke PLN apakah biaya pemasangan listrik baru sudah dibayarkan atau belum dan seluruh denda / tagihan susulan sudah dibayarkan atau tidak?.

"Karena tidak mungkin jika belum dibayarkan pemasangan listrik sudah dilakukan serta pemasangan listrik baru sudah terpasang dengan baik sesuai dengan SOP yang ada, dan saya beserta rekan tidak menerima keuntungan apapun melainkan semata-mata untuk memudahkan pelanggan," ucapnya sedih.

Dalam kesempatan yang sama M juga memperlihatkan rekaman video pelanggan Masa Surbakti dan Istri yang menyampaikan “Kami Selaku pelanggan PLN ULP Kuala atas nama Masa Surbakti menyanggah pemberitaan di media bahwa petugas yang melakukan pemungutan liar selama 5 tahun tidak tertagih, dalam video ini saya menyatakan bahwa petugas PLN melakukan tugasnya dengan baik telah memasang meteran listrik saya dengan tagihan dan bukti-bukti yang telah disetorkan secara resmi, saya juga tidak pernah merasa melaporkan ke pihak media manapun, petugas PLN yang berinisial M dan AZ sehingga adanya pemberitaan seperti ini, kami sekeluarga atas nama Masa Surbakti mengucapkan banyak terima kasih” serta secara bersamaan menunjukan foto bersama pelanggan.

"Karena itu bersama klarifikasi dan bantahan kami ini, kami meminta dan memohon kepada PT PLN (Persero) dan PT Putra Persada Jaya Selaku Perusahan penyedia jasa yang menugaskan kami sebagai Petugas P2TL di PLN untuk mempertimbangkan kondisi kami yang hanya di fitnah serta dituding melakukan pekerjaan yang merugikan perusahaan untuk kesenangan, kepentingan dan keinginan segelintir pihak saja yang menginginkan kami untuk dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan kami ini, karena saat ini inilah pekerjaan satu-satunya yang menjadi pondasi kehidupan keluarga kami," tutup M.

Di momen itu, RE juga menyampaikan permohonan agar PT Putra Persada Jaya dan PT PLN (Persero) untuk menerimanya kembali bekerja sebagai petugas P2TL.

"Karena sata tidak bersalah dan sudah di fitnah sehingga mendapat hukuman pemutusan hubungan kerja. Untuk itu juga kami akan menyerahkan seluruh bukti-bukti kebenaran atas dugaan tuduhan mereka kepada PT Putra Persada jaya, PLN UP3 Binjai dan PLN ULP Kuala," pungkas RE.