Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir |
GREENBERITA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir resmi membuka pendaftaran hari pertama bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Namun, hingga hari pertama pembukaan pendaftaran pada Selasa, 27 Agustus 2024, belum ada pasangan calon yang mendaftar.
Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor KPU Samosir, didampingi empat anggota komisioner KPU dan rombongan Bawaslu Kabupaten Samosir.
“Kami telah menunggu sejak pukul delapan pagi hingga empat sore, namun hingga saat ini belum ada satu pun pasangan calon yang datang untuk mendaftar,” ungkap Vincentius kepada wartawan.
Meski tidak ada kandidat yang mendaftar pada hari pertama, Vincentius menegaskan bahwa KPU akan terus menunggu pendaftaran para paslon hingga dua hari ke depan, sesuai jadwal yang berakhir pada 29 Agustus 2024.
“Masih ada dua hari tersisa sesuai tahapan. Pendaftaran dibuka dari pukul delapan pagi hingga jam empat sore. Namun, pada hari terakhir, tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan ditutup pukul 23:59 WIB,” jelasnya.
Vincentius juga mengingatkan kepada semua pasangan calon yang akan mendaftar untuk menyiapkan dan melengkapi berkas dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi.
“Jika dokumen tidak lengkap, kami akan mengeluarkan tanda tidak terima. Sebaliknya, jika lengkap, paslon akan menerima surat tanda terima. Kami sarankan agar dokumen disiapkan dalam bentuk hard copy, seperti berkas B1 persetujuan parpol dan surat-surat pernyataan dari calon. Selain itu, dokumen dalam bentuk soft copy juga diperlukan untuk diunggah oleh calon,” tambahnya.
KPU Samosir berharap semua calon dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk memenuhi syarat pendaftaran dengan baik.