Bawaslu Samosir gelar Sosialisasi Sengketa Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Samosir di Hotel JTS Pangururan, (26/7) |
GREENBERITA.com- Jelang pelaksanaan tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024-2029, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Samosir menggelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan dan Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Proses tahun 2024.
Kegiatan ini digelar pada Senin, 26 Agustus 2024 yang berlangsung di Hotel JTS Parbaba, Pangururan, Kabupaten Samosir.
Anggota BAWASLU Samosir Rianto Nainggolan menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini agar Stakeholder mengerti jadwal serta syarat yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri di Pilkada mendatang, juga agar terwujudnya Pemilihan yang Jujur, Bersih serta Transparan.
"Mudah mudahan petahana tidak memakai fasilitas negara, karena tidak diperbolehkan oleh undang-undang." ujar Rianto Nainggolan.
Sementara itu, Narasumber Henry Sitinjak menjelaskan tentang pendaftaran calon Bupati dari mulai Syarat Calon maupun syarat pencalonan.
Mantan Anggota Bawaslu Sumatera Utara periode 2018 sampai 2023 ini mengupas tuntas persoalan persoalan pada syarat calon maupun syarat pencalonan kepala daerah
Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak menyinggung perkembangan pasca putusan MK Nomor 60 dan nomor 70 terkait syarat pencalonan dan menyatakan membuka Pendaftaran sejak 27 Agustus sampai 29 Agustus sampai pukul 00 Wib berdasarkan PKPU nomor 10 2023 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah.
Kegiatan terlihat dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Dumosch Pandiangan, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, Kasi Pidum Kejari Samosir, Haryadi, Ketua IWO Samosir Fernando Sitanggang, Ketua Perindo Samosir Fransiskus Sitanggang, Ketua PDI-P Samosir Ramlan Silalahi serta pengurus dan LO partai politik dan pekerja jurnalistik di Samosir.
Simak tayangan lengkap nya di YouTube GreenberitaTv Channel berikut ini,
(Gb-Ribka05)