Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Eks Kapolda Sumut dan 1 Eks Komisioner KPU RI Masuk 40 Besar Seleksi KPK

9 Agu 2024 | 17:26 WIB Last Updated 2024-08-09T10:26:04Z
 
Seleksi Calon Pimpinan KPK RI


GREENBERITA.com- Seleksi Pimpinan KPK RI telah selesai memasuki tahap seleksi tertulis dan hasilnya telah diumumkan oleh Panitia KPK RI.


Dari hasil seleksi tertulis tersebut, 2 mantan Kapolda Sumatera Utara dan satu mantap Komisioner KPU RI berhasil lulus diantara 40 orang yang diumumkan oleh Pansel KPK RI pada Kamis, 08 Agustus 2024.

Adapun 2 Eks Kapolda Sumatera Utara tersebut adalah Komjen Agung Setya Imam Effendi yang menjabat Kapoldasu sejak Agustus 2023 sampai Agustus 2024
dan Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang menjabat Kapoldasu sejak Maret 2021 sampai Juni 2023.

Sedangkan Ida Budiati menjabat sebagai Anggota KPU RI pada periode 2012-2017.

"Sesuai dengan keputusan hasil seleksi tertulis oleh Pansel KPK RI Nomor 47/PANSEL-KPK/08/2024,
Hasil Tes Tertulis Seleksi Calon Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Nomor:
45/PANSEL-KPK/08/2024 tanggal 7 Agustus 2024 tentang Hasil Tes Tertulis Seleksi
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dengan
ini kami sampaikan hal-hal Peserta Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang namanya tercantum pada Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Lulus (berdasarkan urutan abjad nama peserta).




Selanjutnya Peserta yang dinyatakan Lulus, wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu Profile Assessment, yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024.

Ketentuan teknis dan detail pelaksanaan Profile Assessment akan disampaikan pada tanggal 23 Agustus 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).

Panitia menegaskan bahwa Peserta yang tidak hadir mengikuti Profile Assessment dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

(Gb-Ferndt01)