Notification

×

Iklan

Iklan

Dokter Bilmar Sidabutar Melawan Setelah Dipecat dari PNS oleh Bupati Samosir?

12 Agu 2024 | 15:19 WIB Last Updated 2024-08-12T08:29:16Z


GREENBERITA.com- Dokter Bilmar Sidabutar, mantan Plt Kepala Puskesmas Harian, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir pada Rabu, 07 Agustus 2024.

Pemberhentian Bilmar Sidabutar tersebut menjadi perbincangan hangat karena Pemkab Samosir dinilai tidak prosedural dalam menindak dan memberhentikannya.

Menurut Kepala BKD Samosir Rohani Bakara, pemberhentian ini bukan ujuk-ujuk atau tiba-tiba, tapi sudah berproses sejak tahun 2023 setelah Bilmar Sidabutar diganti sebagai Plt Kepala Puskesmas Harian hingga dimutasi ke Puskesmas Limbong.

"Jadi perlu kami jelaskan Plt Kapus atau Kapus bukanlah jabatan tapi tugas tambahan, karena ada yang menganggap Bilmar Sidabutar didemosi atau dinonjobkan setelah tidak Plt Kapus Harian lagi, jadi ini tidak benar,” kata Rohani Bakara yang juga menyebutkan bahwa sesuai bukti-bukti dari Tim Penegakan Disiplin ada 11 poin pelanggaran yang dilakukan Bilmar Sidabutar dalam melaksanakan tugas," ujar Rohani.

Rohani Bakara menambahkan bahwa fakta-fakta dari tim penegakan disiplin dirujuk ke BKN selaku pengampu kebijakan yang membuat regulasi.

“BKN menyetujui maka terbitlah SK pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Apabila fakta-fakta tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, mungkin BKN tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” kata Rohani Bakara.

Rohani Bakara mengklaim pemberhentian Bilmar Sidabutar dari PNS sudah mengacu kepada ketentuan dan aturan.

Ketika dikonfirmasi, Bilmar Sidabutar menyatakan dirinya diberhentikan dengan hormat. 

"Kalo dugaannya lebih baik di confirm ke BKPSDM karena semua sepertinya fitnah yang ditujukan untuk membunuh karakter saya. Tak satu pun ada yang dapat mereka buktikan. Salinan panggilan berjenjang tidak diberikan dan hampir semua tim penegak disiplin yang memeriksa saya dalam posisi terlapor dan terperiksa APH,," ujar Bilmar Sidabutar.

Sidang penyampaian putusan tersebut juga diwarnai dengan perdebatan panas antara kuasa hukum dokter Bilmar Sidabutar bersama team penegakan hukum Pemkab Samosir yaitu Kabag Hukum Jaubat Harianja dan Kepala BKD Rohani Bakara tentang prosedur persidangan terhadap Bilmar Sidabutar.

Pada Pertemuan penyampaian putusan tersebut, juga diwarnai adanya pembacaan putusan oleh PNS yang dijatuhi hukuman pemecatan dan bukan oleh team penegakan hukum yang dikritisi langsung oleh kuasa hukum Bilmar Sidabutar.

Usai pertemuan tersebut, dokter Bilmar Sidabutar menggelar jumpa pers dan menjawab semua kesalahan kesalahan yang disampaikan Tim Penegak Disiplin sebagai dasar pemecatan dirinya. (Gb-Ribka05) ***

Simak tayangan lengkap nya di YouTube GreenberitaTv Channel berikut ini,