Notification

×

Iklan

Iklan

Usai PSU di TPS 12, Bawaslu dan KPU Sumut Sorot Kelalaian Penyelenggara Pemilu di Samosir

2 Jul 2024 | 21:04 WIB Last Updated 2024-07-02T14:06:24Z

Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 12 Pardomuan 1 Pangururan, (29/06)

GREENBERITA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi di TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan, Pangururan Kabupaten Samosir, Sabtu, 29 Juni 2024.

Pada PSU tersebut, hadir Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Anggota KPU Sumatera Utara Kotaris Banurea, Anggota Bawaslu Sumatera Utara Suhadi Situmorang serta Ketua dan Anggota KPU Samosir dan Ketua dan Anggota Bawaslu Samosir.


Turut hadir Bupati Samosir dan Forkopimda dari mulai Dandim Tapanuli Utara, Kajari Samosir, Kapolres Samosir serta Otda Pemprov Sumatera Utara dan Ketua PDI-Perjuangan Sumatera Utara Rapidin Simbolon yang juga merupakan Caleg DPR RI terpilih pada pemilu 14 Februari 2024 yang lalu.


Ketika dikonfirmasi greenberita, Anggota KPU Sumatera Utara Kotaris Banurea mengakui ada kelalaian penyelenggara pemilu pada Pemilu 14 Februari yang lalu. Sedangkan Anggota Bawaslu Sumatera Utara juga menyorot tentang Kelalaian Penyelenggara Pemilu tersebut.


Terkait PSU itu sendiri, Kotaris Banurea mengatakan pelaksanaan PSU merupakan perintah MK pasca putusan beberapa waktu yang lalu.


"Perintah itu dan kemudian jadwal tahapannya tanggal 29, sudah kita saksikan bersama berjalan dengan baik, memang betul yang di perintahkan dan di surati oleh KPU RI bahwasanya pada saat PSU yang jadi anggota KPPS langsung dari KPU Kabupaten Samosir itu sendiri," ujar Kotaris Banurea.


Ketika dikonfirmasi hasil perolehan suara, Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak mengatakan dari DPT yang diperintah MK, itu yang berhak menggunakan hak pilih kali ini adalah DPT Jumlahnya 277 ditambah dengan DPK yang hadir pada 14 Februari sejumlah 13 orang.


"Dari DPK yang di bacakan tadi, semuanya hadir kemudian yang tidak hadir itu dari DPT, artinya dari jumlah yang hadir semuanya, DPT  ditambah DPK 263 berarti selisihnya 27 orang tidak hadir dari DPT," terang Vincent Sitinjak.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumatera Utara mengatakan PSU ada dalam pengawasan Bawaslu, baik dari Provinsi, Kecamatan, Kota, kelurahan Desa dan pengawas TPS.


"Menurut pandangan bawaslu masih dalam sesuai dengan perintah, baik itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi maupun undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pemilihan Umum dan bila ada yang mengajukan permohonan sengketa, itu hak Konstitusi Pasca PSU dari Warganegara ataupun Peserta Pemilu," tegas Suhadi Situmorang.


Menurutnya, pelaksanaan PSU yang berlangsung di TPS 12 terlaksana dengan baik, lancar. "Tentu saja ini tercipta dari kerja sama yang baik. Kita juga sudah melaksanakan pengawasan dibeberapa titik yang di anggap atau yang jadi rawan," lanjut Suhadi Situmorang.


Ketika dikonfirmasi terkait kelalaian penyelenggara pemilu di Kabupaten Samosir, Anggota KPU Sumatera Utara Kotaris Banurea mengaku akan melakukan evaluasi.


"Sebenarnya kita kan jadikan ini pelajaran, kami melihat sebenarnya proses bimtek ini berlangsung dengan baik, tapi kan kita melibatkan jutaan  penyelenggara, hampir 5,7 juta penyelenggara, tetapi kami sudah menentukan untuk tidak lagi merekrut anggota yang bermasalah ya mau dari tingkat kecamatan, ditingkat Desa pun. Ini sudah kita evaluasi,  sudah menjadi bahan juga bekal untuk pilkada agar lebih tertata," pungkas Kotaris Banurea.


Simak tayangan lengkap nya di YouTube GreenberitaTv Channel berikut ini: