Notification

×

Iklan

Iklan

Rekapitulasi KPU Samosir Pasca PSU Diwarnai Catatan Klarifikasi Panwascam tentang Pendampingan Disabilitas

3 Jul 2024 | 17:57 WIB Last Updated 2024-07-03T10:57:07Z
 
Rapat Pleno Rekapitulasi PSU Kabupaten Samosir 


GREENBERITA.com- Panwascam Pangururan mengajukan catatan klarifikasi keberatan atas pola pencoblosan terhadap pemilih Disabilitas yang satunya dilakukan di rumah pemilih disabilitas dan sisanya didampingi di lokasi PSU TPS 12 Pardomuan I Kecamatan Pangururan.

Hal tersebut terkuak ketika KPU Samosir membacakan surat klarifikasi keberatan catatan Panwascam Pangururan ketika rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Samosir pasca PSU hasil putusan MK nomor 149, pada Rabu, 03 Juli 2024 di JTS Hotel, Parbaba, Pangururan, Sumatera Utara.

"Ada surat klarifikasi catatan keberatan dari Panwascam Pangururan berdasarkan data pengawasan panwascam yaitu pendampingan pemilih kepada 10 orang pemilih pada PSU di TPS 12," ujar Ketua PPK Pangururan Hedwin A.P Naibaho.

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak mengatakan bahwa pada pelaksanaan PSU tanggal 29 Juni 2024 lalu, ada pemilih yang meminta didampingi.

"Menurut Juknis tentang Putungsura, bahwa pemilih berhak untuk didampingi bukan hanya karena disabilitas tapi juga alasan karena kurang sehat atau situasi yang kondisional," ujar Vincent Sitinjak.

Dirinya mengakui ada permintaan keterangan dari Panwascam pada Rekapitulasi tingkat kecamatan, mempertanyakan alasan alasan pendampingan pemilih tersebut.


"Dan hal itu sudah dijawab dengan baik oleh PPK kita dan saya kira itu sah sah saja ya, jadi tidak ada persoalan lain, hanya karena persoalan norma," terang Vincent Sitinjak.

Terpisah, Ketua Bawaslu Samosir mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Panwascam bukan keberatan tapi merupakan catatan atau kejadian khusus.

"Bahwa jajaran kita tingkat kecamatan ingin mendapatkan klarifikasi penjelasan bagaimana seseorang mendapatkan pendampingan dan telah secara rinci dilakukan oleh PPK dan kami dapat menerima alasan pendampingan tersebut," jelas Ketua Bawaslu Samosir, Robinson Simarmata.

Sebelumnya pada pembukaan Rapat Pleno Terbuka Ketua KPU Samosir pasca putusan MK, mengatakan bahwa sebuah PSU adalah hal yang biasa dalam demokrasi.

"Itu bukan sebuah hal yang tabu tapi merupakan sebuah hal yang biasa dalam demokrasi pemilu dan Puji Tuhan telah kita laksanakan dengan baik," ujar Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak.

Hadir dalam acara tersebut Wakapolres Samosir Kompol Tulus Panggabean, Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata, Mewakili Kajari Samosir Johannes Silaban, SH dan Pabung Kapten G Sebayang serta para komisioner KPU dan Bawaslu Samosir.

Juga hadir para saksi partai politik, koordinator JaDI Samosir serta para jurnalis.


(Gb-Ribka05)