Notification

×

Iklan

Iklan

Asisten I Pemkab Samosir Sindir Ketidakhadiran DPRD dan Saksi Parpol pada Rapat Pleno Terbuka KPU

3 Jul 2024 | 10:59 WIB Last Updated 2024-07-03T06:56:38Z
 
Rekapitulasi PSU Kabupaten Samosir


GREENBERITA.com- Asisten I Pemkab Samosir Tunggul Sinaga menyinggung ketidakhadiran Anggota DPRD Samosir serta pengurus partai politik yang tidak hadir pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Samosir pasca PSU hasil putusan MK nomor 149, pada Rabu, 03 Juli 2024 di JTS Hotel, Parbaba, Pangururan, Sumatera Utarqa.

Menurut Tunggul Sinaga, seharusnya Anggota DPRD Samosir dan pengurus partai politik hadir semua sehingga totalitas rekapitulasi penghitungan suara akuntabel.

"Seharusnya Anggota DPRD Kabupaten Samosir yang tidak hadir, bisa hadir, dan para saksi parpol juga seharusnya hadir agar rekapitulasi ini totalitas dan akuntabel" ujar Tunggul Sinaga.

Dirinya turut mengapresiasi kinerja KPU Samosir dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Samosir dari mulai Pemilu 14 Februari lalu sampai PSU di TPS 12 Pardomuan I pasca putusan MK.

"Memberikan hormat yang setinggi tingginya kepada komisioner KPU Samosir, karena kami dari Pemkab Samosir menilai begitu gigih KPU secara konsisten dapat melaksanakan seluruh tahapan," tegas Tunggul Sinaga.

Sebelumnya pada pembukaan Rapat Pleno Terbuka Ketua KPU Samosir pasca putusan MK, mengatakan bahwa sebuah PSU adalah hal yang biasa dalam demokrasi.

"Itu bukan sebuah hal yang tabu tapi merupakan sebuah hal yang biasa dalam demokrasi pemilu dan Puji Tuhan telah kita laksanakan dengan baik," ujar Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak.

Hadir dalam acara tersebut Wakapolres Samosir Kompol Tulus Panggabean, Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata, Mewakili Kajari Samosir Johannes Silaban, SH dan Pabung Kapten G Sebayang serta para komisioner KPU dan Bawaslu Samosir.

Juga hadir para saksi partai politik, koordinator JaDI Samosir serta para jurnalis.


(Gb-Ribka05)