Notification

×

Iklan

Iklan

Tandatangani Kerjasama Datun, PLN dan Kejari Gunung Sitoli Fokus Tuntaskan Pembangunan SUTT 70 kV Teluk Dalam

4 Jun 2024 | 19:09 WIB Last Updated 2024-06-05T08:24:33Z

 

Manager UPP SBU 3 Andhika Putra Kusuma dan Kajari Gunung Sitoli Parada Situmorang, SH, MH tandatangani perpanjangan kerjasama hukum bidang Datun /foto: ist

GREENBERITA.com-Gunung Sitoli ||PLN UIP SBU melalui UPP SBU 3 bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, melakukan penandatanganan perpanjangan kerjasama permasalahan hukum bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) dalam kegiatan yang digelar di Kantor Kejari Gunung Sitoli, Kamis, 30 Mei 2024.


Pada kesempatan itu, hadir Manager UPP SBU 3 Andhika Putra Kusuma, AMN Perizinan dan Umum UPP SBU 3 Aman Ompusunggu, TL Perizinan & Pertanahan PLN UPP SBU 3 Alexander J. Sihite.


Sedangkan dari stakeholder Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, tampak hadir Kajari Parada Situmorang, SH, MH, Kasi Datun Satria Dharma Putra Zebua, SH, ⁠Kasi Intelijen Sulaiman A Rifai, SH, Jaksa Pengacara Negara D.R.P Hutagalung, SH, MH dan ⁠Jaksa Pengacara Negara Sunwarnat Telaumbanua, SH, MH.


Disela kegiatan, Kajari Parada Situmorang, SH, MH mengatakan, perpanjangan kerjasama bidang Datun ini merupakan bentuk komitmen pihaknya bersama PLN dalam mendukung kerja pemerintah khususnya di bidang kelistrikan.


"Tentunya, dengan selesainya proyek ini nantinya juga bisa dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat di Pulau Nias khususnya Gunung Sitoli," ucapnya.


Terpisah, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai wujud pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion) atau pendampingan hukum (Legal Assistance) dan tindakan hukum lain dibidang keperdataan dan Tata Usaha Negara.


"Dan kerjasama ini fokus pada pembangunan SUTT 70 kV Gunung Sitoli - Teluk Dalam, di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli," tandasnya. (Aa)